Breaking News:

Ramadhan 2024

Bolehkah Mengorek Telinga saat Puasa Ramadhan, Benarkah Dapat Membatalkan? Begini Jawaban Buya Yahya

Bolehkah mengorek telingga pakai cutton bud saat Ramadhan, benarkah dapat membatalkan? Ini penjelasan dari Buya Yahya.

Editor: Eri Ariyanto
YouTube NU Online
Hukum mengorek telinga saat puasa Ramadhan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bolehkah mengorek telingga pakai cutton bud saat Ramadhan, benarkah dapat membatalkan? Ini penjelasan dari Buya Yahya.

Selama melaksanakan ibadah puasa, tentu saja kita harus menaati aturan dan syarat yang ada supaya ibadah puasa kita berkah dan mendapatkan rahmat olehNya.

Akan tetapi, dalam menjalankan ibadah puasa tersebut, kita pun wajib menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Bolehkah Main Game Online saat Puasa Ramadhan, Benarkah Bisa Membatalkan? Iki Kata Buya Yahya

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut atau tubuh.

Lalu, bagaimana jika seseorang membersihkan telingga dengan cara mengorek telinga menggunakan cotton bud?

Apakah hal itu dapat membatalkan puasa, sebab cotton bud masuk ke dalam lubang telinga?

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Dilansir Serambinews.com dari laman Buya Yahya pada Kamis (12/3/2024), Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud.

"Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita," kata Buya Yahya.

Ilustrasi mengorek telinga
Ilustrasi mengorek telinga

Baca juga: Apakah Boleh Minum Dulu Baru Baca Doa Buka Puasa saat Bulan Ramadhan? Ini Anjuran Rasulullah

Buya melanjutkan, adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.

"Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama," sambung Buya Yahya.

Lanjut Buya, ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i bahwa:

"Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

Hukum mengorek telinga saat puasa Ramadhan
Hukum mengorek telinga saat puasa Ramadhan (YouTube NU Online)

Naudzubillah, Ini Alasan Jangan Bicarakan Orang Lain Kalau Puasa, Buya Yahya: Lebih Hina dari Zina

Halaman
12
Tags:
Ramadhan 2024Mengorek TelingapuasaBuya Yahya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved