Breaking News:

Ramadhan 2024

Apa Hukumnya Tak Sengaja Lihat Kemaluan Istri saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan? Ini Penjelasannya

Apa hukumnya tak sengaja melihat kemaluan istri saat puasa ramadhan, benarkah bisa membatalkan? Simak penjelasannya.

Editor: Eri Ariyanto
Al-Bahjah TV
Hukum tak sengaja lihat kemaluan istri saat puasa 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apa hukumnya tak sengaja melihat kemaluan istri saat puasa ramadhan, benarkah bisa membatalkan? Simak penjelasannya.

Selain harus menjalankan kewajiban-kewajiban pada saat puasa di bulan suci Ramadhan, kita juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Diketahui, Ada banyak pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat tentang perkara-perkara yang membatalkan puasa.

Baca juga: Bolehkah Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan, Benarkah Bisa Membatalkan? Ini Penjelasannya

Misalnya tentang jika seorang suami yang tak sengaja melihat kemaluan istri.

Apakah hal itu dapat membatalkan puasa.

Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat berpuasa yang dilansir dari buyayahya.org, Kamis 7 Maret 2024 berikut ini sebagaimana dilansir oleh tribunnews.

Berdasarkan keterangan di dalam konten tribunnews itu Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja.

Disaat di bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh.

"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram," ujarnya.

Hukum tak sengaja lihat kemaluan istri saat puasa
Hukum tak sengaja lihat kemaluan istri saat puasa (Al-Bahjah TV)

Baca juga: Bolehkah Tidur Seharian saat Puasa Ramadhan, Benarkah Pahalanya Dikurangi? Ini Penjelasan Ringkasnya

Menurutnya, jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan maka itu tidak diharamkan.

Sebab kata Buya Yahya, bersenggama (biarpun tanpa keluar mani) dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.

"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.

Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram," tandasnya.

Simak hal yang membatalkan puasa

Makan dan minum secara sengaja

Halaman 1/3
Tags:
Ramadhan 2024kemaluanistripuasa
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved