Breaking News:

Ramadhan 2024

Apa Hukumnya Tak Sengaja Lihat Kemaluan Istri saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan? Ini Penjelasannya

Apa hukumnya tak sengaja melihat kemaluan istri saat puasa ramadhan, benarkah bisa membatalkan? Simak penjelasannya.

Editor: Eri Ariyanto
Al-Bahjah TV
Hukum tak sengaja lihat kemaluan istri saat puasa 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apa hukumnya tak sengaja melihat kemaluan istri saat puasa ramadhan, benarkah bisa membatalkan? Simak penjelasannya.

Selain harus menjalankan kewajiban-kewajiban pada saat puasa di bulan suci Ramadhan, kita juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Diketahui, Ada banyak pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat tentang perkara-perkara yang membatalkan puasa.

Baca juga: Bolehkah Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan, Benarkah Bisa Membatalkan? Ini Penjelasannya

Misalnya tentang jika seorang suami yang tak sengaja melihat kemaluan istri.

Apakah hal itu dapat membatalkan puasa.

Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat berpuasa yang dilansir dari buyayahya.org, Kamis 7 Maret 2024 berikut ini sebagaimana dilansir oleh tribunnews.

Berdasarkan keterangan di dalam konten tribunnews itu Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja.

Disaat di bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh.

"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram," ujarnya.

Hukum tak sengaja lihat kemaluan istri saat puasa
Hukum tak sengaja lihat kemaluan istri saat puasa (Al-Bahjah TV)

Baca juga: Bolehkah Tidur Seharian saat Puasa Ramadhan, Benarkah Pahalanya Dikurangi? Ini Penjelasan Ringkasnya

Menurutnya, jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan maka itu tidak diharamkan.

Sebab kata Buya Yahya, bersenggama (biarpun tanpa keluar mani) dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.

"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.

Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram," tandasnya.

Simak hal yang membatalkan puasa

Makan dan minum secara sengaja

Makan dan minum secara sengaja sebelum waktu berbuka puasa merupakan pembatal puasa. Sementara jika, seseorang melakukan makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa tidaklah membatalkan puasanya. Orang tersebut diperkenankan melanjutkan puasanya. Hal ini berdasarkan hadist :

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).

Dan tidak ada kewajiban qodho bagi yang makan dan minum karena tidak sengaja

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ

Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)

Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang).

Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin. Ataupun suntikan-suntikan penambah kekuatan berupa vitamin atau sejenisnya yang masuk dalam makna minum dan makan

Muntah dengan sengaja

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya : “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”

Berdasarkan hadist tersebut maka apabila muntah karena tidak sengaja hal tersebut tidak membatalkan puasa

Haid dan Nifas

Jika seorang wanita mendapati dirinya dalam keadaan haid atau nifas di tengah puasa baik di awal hari maupun di akhir hari sebelum waktunya berbuka puasa, maka puasanya batal. Apabila tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?”

(HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

Jima’ (bersetubuh) dengan sengaja

Apabila bersetubuh dengan sengaja maka tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga dikenai denda (kafarat).

Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak maka ia harus memberi makan kepada 60 fakir miskin.

Untuk siapa yang membayar kafarat menurut ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad, wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah si pria.

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).

Keluarnya mani dengan sengaja

Keluarnya mani dengan sengaja tanpa berhubungan (jima’) baik dikeluarkan sendiri maupun karena bercumbu maka akan membatalkan puasa dan wajib mengqodho tanpa menunaikan kafarat.

Namun apabila mani keluar tanpa sengaja seperti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.

Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun)

Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa saat sedang melaksanakan puasa Ramadhan, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.

Murtad atau keluar dari agama Islam.

jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).

Diolah dari berita tayang di TribunPontianak.co.id

Tags:
Ramadhan 2024kemaluanistripuasa
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved