Breaking News:

Pernah Dipecat Sebagai Hakim karena Narkoba, Danu Arman Kini Kembali Berstatus PNS, KY: Bisa Saja

Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan terkait status pegawai negeri sipil (PNS) Danu Arman yang pernah diberhentikan secara tidak hormat.

YouTube Tribun Sumsel
Danu Arman, dulu dipecat sebagai hakim, kini kembali berstatus PNS. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan terkait status pegawai negeri sipil (PNS) Danu Arman.

Danu Arman pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim karena tersandung kasus narkoba.

Namun kini Danu arman kembali berstatus sebagai PNS.

Terkait hal itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) memang sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.

Namun, katanya, sanksi yang dijatuhkan itu tidak serta merat menghentikan status PNS Danu Arman.

"Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).

Oleh karena itu, saat ini, Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Baca juga: Pria Rela Resign dari PNS Demi Jadi Celeg Pemilu 2024, Padahal Jabatan Sudah Wakil Kepala Sekolah

Laman pt-yogyakarta.go.id, nama serta profil Danu Arman eksis
Laman pt-yogyakarta.go.id, nama serta profil Danu Arman eksis di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Danu pernah dipecat sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik, berupa menggunakan narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.

Dilansir dari laman pt-yogyakarta.go.id, nama serta profil Danu Arman eksis di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Tertulis pada profil atas nama Danu Arman, menduduki jabatan terakhir sebagai Analis perkara peradilan dengan pangkat penata tingkat I.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, belum mengonfirmasi ataupun membantah informasi yang ditanyakan wartawan.

Baca juga: SOSOK Hakim Albertina Ho, Dikenal Tegas di Persidangan, Ada Julukan Unik, Pernah Tolak Penghargaan

Sosok Hakim Danu Arman Dulu Dipecat Gegara Nyabu di Kantor Kini Malah Jadi PNS,
Sosok Hakim Danu Arman Dulu Dipecat Gegara Nyabu di Kantor Kini Malah Jadi PNS,

"Nanti saya tanya kepegawaian dulu untuk pastinya ya," kata Suharto, saat dihubungi, pada Jumat (15/3/2024).

Sebelumnya, Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, di gedung MA, pada 18 Juli 2023 lalu.

Sanksi tersebut diberikan karena Danu Arman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis menilai tidak ada hal yang dapat meringankan Danu.

Sebab ia dinilai tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY terkait kasus perselingkuhan, di Kantor KY.

Selain itu majelis juga menyatakan hal yang memberatkan hukuman bagi Danu yakni saat kembalo tidak kooperatif ketika diperiksa terkait kasus narkoba di BNN.

Sosok Danu Arman

Danu Arman adalah sosok kontroversial. Pertama, ia tersandung dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada 2022.

Dalam persidangan terungkap, Danu Arman menjadikan ruang kerjanya di PN Rangkasbitung sebagai lokasi pesta narkoba bersama teman-teman.

Selain di kantor, Danu Arman disebut memiliki ruangan khusus untuk nyabu di bagian belakang rumahnya.

Rupaya, Danu Arman serta ketiga rekannya yaitu Yudi Rozadinata, Raja Adonia Sumanggam Siagian, dan Haris kerap berpesta sabu.

Dalam satu minggu, mereka berpesta sabu tiga sampai empat kali sepulang kerja atau hari libur.

Bahkan Danu Arman kerap tidak pulang ke rumah atau menginap di kantor untuk mengonsumsi sabu.

Selama persidangan, Danu Arman juga menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

Kasus kedua yang sempat membuat Danu Arman menjadi bahan pergunjingan adalah merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar.

Padahal Danu juga sudah memiliki seorang istri. Peristiwa ini terjadi pada 2019.

Imbasnya, ia disanksi hukuman sebagai hakim nonpalu selama dua tahun dan dimutasi ke Aceh.

Atas tindakannya tersebut, Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 18 Juli 2023.

Sidang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

Sanksi tersebut diberikan karena Danu Arman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis menilai tidak ada hal yang dapat meringankan Danu. Sebab, ia dinilai tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY terkait kasus perselingkuhan.

Selain itu, majelis juga menyatakan hal yang memberatkan hukuman bagi Danu, yakni kembali tidak kooperatif ketika diperiksa terkait kasus narkoba di BNN.

Anak Eks Hakim MA, Suhadi

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Suhadi. Ia menjadi majelis hakim kasasi Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada eks Kadiv propam Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J (mahkamahagung.go.id)

Dilihat dari latar belakangnya, Danu Arman bisa dibilang berasal dari keluarga terpandang.

Ayah Danu Arman adalah Suhadi, hakim di Mahkamah Agung (MA).

Dalam majalah Mahkamah Agung Edisi 6 Desember 2014 tertulis, Danu Arman tercatat sebagai anak ketiga Suhadi.

Namun per 1 Oktober 2023, tugas Suhadi sebagai Hakim Agung pun sudah selesai karena telah berusia 70 tahun dan memasuki usia pensiun.

Suhadi dikenal sebagai salah satu hakim yang ikut menangani perkara kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam putusan kasasinya, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

(Tribunnewsmaker/ Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Danu ArmanPNSnarkobahakim
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved