Breaking News:

Ramadhan 2024

Bolehkah Pakai Obat Tetes Mata saat Puasa Ramadhan, Benarkah Bisa Membatalkan? Simak Penjelasan UAS

Bolehkah menggunakan obat tetes mata saat puasa Ramadhan, benarkah bisa membatalkan? simak jawaban dari Ustaz Abdul Somad atau UAS.

Editor: Eri Ariyanto
Wartakota
Bolehkah pakai obat tetes mata saat puasa Ramadhan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bolehkah menggunakan obat tetes mata saat puasa Ramadhan, benarkah bisa membatalkan? simak jawaban dari Ustaz Abdul Somad atau UAS.

Selama menjalani ibadah puasa kita harus mentaati aturan-aturan yang harus dipenuhi. Hal itu dilakukan agar puasa kita sah dan sempurna.

Berbicara hal yang membatalkan puasa, kerap masih ada pertanyaan apakah menggunakan obat tetes mata membatalkan puasa atau tidak.

Baca juga: Bolehkah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib saat Masih Junub, Apakah Puasanya Sah? Simak Penjelasannya

Pertanyaan itu dijawab oleh Ustaz Abdul Somad atau UAS dalam video berdurasi 1.51 menit.

Melalui akun Instagram-nya, @ustadzabdulsomad_official, Minggu (19/4/2020).

UAS saat itu menceritakan bahwa banyak masyarakat pada masa kecil kerap diperingati ketika mandi di sungai.

Agar menutup telinga dan hidung agar tidak air hingga membatalan puasa.

Bolehkah pakai obat tetes mata saat puasa Ramadhan
Bolehkah pakai obat tetes mata saat puasa Ramadhan (Wartakota)

Baca juga: Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Namun, UAS menegaskan, bahwa menggunakan obat tetes mata saat puasa tidak membatalkan puasa.

"Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, obat tetes telinga tidak membatalkan puasa," jelasnya.

UAS menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa jika sesuatu yang masuk ke rongga tubuh.

Yang dimaksud rongga adalah tenggorokan dan lambung.

"Karena itu ntuk suntik obat tidak batal, tapi obat makanan seperti infus, batal," jelasnya.

Suami mencium kening istri
Ilustrasi suami mencium kening istri (Serambinews)

Apa Hukumnya Jika Cium Istri atau Suami Saat Puasa, Benarkah Membatalkan Puasa? Begini Kata UAS

Apa hukumnya jika cium istri atau suami saat puasa bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa? Ini penjelasan dari Ustad Abdul Somad (UAS).

Tentu sebagian umat muslim banyak yang bertanya persoalan ini setiap Ramadhan tiba. Lantas, benarkah hal itu bisa membatalkan puasa? Berikut penjelasan lengkapnya.

Seperti diketahui, dalam menjalankan puasa umat muslim dituntut untuk menahan lapar, dahaga dan godaan lainnya, serta harus menahan diri dari perilaku buruk, membiasakan untuk berpikir positif dan berdoa.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan? Ternyata Jam Segini Idealnya

Hal itu perlu dilakukan semata untuk menjaga agar puasa yang dijalani tidak batal.

Saat berpuasa, seseorang tidak hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, tapi umat muslim juga harus menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya.

Dalam praktiknya, ada beberapa permasalahan kecil yang mungkin dapat membuat seseorang ragu.

Yang paling sering didapati adalah ragu bahwa hal yang dilakukannya itu dapat membatalkan puasanya atau tidak.

Seperti salah satunya mencium istri saat dalam kondisi berpuasa.

Sebagian orang ada yang berpikir mencium istri yang sudah sah dinikahi dapat membatalkan puasa.

Lalu benarkah demikan?

Simak penjelasan mengenai hukumnya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut ini.

Hukum cium istri atau suami saat puasa

Terkait hukum mencium istri atau suami saat sedang berpuasa sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh dai kondang Ustad Abdul Somad.

Penjelasan itu disampaikan Ustad Somad menjawab pertanyaan dari seorang jamaah, sebagaimana ditayangkan dalam video singkat kajiannya yang diunggah Youtube Dakwah Muslim pada 25 September 2019 silam.

"Apa hukumnya mencium istri saat sedang berpuasa?" kata Ustad Somad membaca pertanyaan jamaah yang diberikan padanya, sebagaimana dikutip dari YouTube Dakwah Muslim.

Ternyata, anggapan bahwa mencium istri dapat membatalkan puasa sebenarnya keliru.

Sebagaimana dijelaskan Ustad Abdul Somad, mencium istri tidak membatalkan puasa.

"Istri siapa? Kalau istri engkau yang kau cium, maka tak batal. Dalilnya Nabi mencium Aisyah," kata dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Bolehkah cium istri atau suami saat puasa
Bolehkah cium istri atau suami saat puasa (Serambinews)

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum mencium istri ketika sedang berpuasa.

Meski tidak membatalkan puasa, Ustad Abdul Somad mengatakan ada juga yang berjaga untuk tidak melakukan perbuatan itu.

Hal itu dilakukan lantaran khawatir dan takut bahwa ia tidak dapat mengendalikan hawa nafsu seperti yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.

Jika memang orang tersebut tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya, maka lebih baik untuk berhati-hati dan menjaga dirinya dari perbuatan mencium istri.

"Tapi kalau dia ikhtiyat (hati-hati). Takut dia, dia tak bisa mengendalikan hawa nafsunya seperti Nabi Muhammad Saw, maka dia ikhtiyat, dijaganya,"

"Tapi hukum aslinya tak batal," jelas ustadz yang akrab disapa UAS tersebut.

Disamping itu, Ustad Abdul Somad menambahkan, mencium istri juga bisa merusak atau membatalkan puasa.

Hal itu terjadi apabila seseorang yang mencium istrinya sampai menuruti keinginan hawa nafsu.

Hukum itu, kata UAS, merujuk pada pengertian dari puasa, yaitu menahan diri dari semua yang terlarang dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.

(TribunNewsmaker.com/WartaKotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Ramadhan 2024obat tetes matapuasaUstaz Abdul Somad
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved