Breaking News:

Ramadhan 2024

Hukum Sengaja Melewatkan Sahur saat Berpuasa Ramadhan, Apakah Dianggap Sah? Simak Penjelasannya

Bolehkah sengaja melewatkan sahur saat berpuasa Ramadhan, apakah tetap dianggap sah? Simak penjelasan ringkasnya.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Hukum sengaja melewatkan sahur saat berpuasa Ramadhan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bolehkah sengaja melewatkan sahur saat berpuasa Ramadhan, apakah tetap dianggap sah? Simak penjelasan ringkasnya.

Seperti diketahui, puasa dalam Islam merupakan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dengan beberapa syarat dan rukun yang harus dipatuhi.

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap umat Islam tanpa pandang harta dan kedudukan, kecuali bagi mereka yang sakit atau memiliki halangan yang dibenarkan dalam syariat Islam.

Baca juga: Bolehkah Pakai Obat Tetes Mata saat Puasa Ramadhan, Benarkah Bisa Membatalkan? Simak Penjelasan UAS

Salah satu sunah pada puasa Ramadhan yakni sahur.

Sahur dapat diartikan sebagai aktivitas makan dan minum yang dilakukan seseorang sebelum berpuasa dan sebelum datangnya waktu imsak.

Meski termasuk sunah dan dianjurkan sebelum berpuasa, terkadang beberapa orang menjalani puasa tanpa sahur karena berbagai alasan. Ada yang tidak sahur karena bangun kesiangan dan ada juga yang tidak sahur karena memang disengaja.

Lantas, bagaimana hukum melewatkan sahur pada bulan Ramadhan?

Puasanya tetap sah

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam menjalani ibadah puasa, sahur itu hukumnya sunah muakkadah.

Artinya, sahur itu sangat dianjurkan meski hanya sesuap nasi, sepotong roti, sebutir kurma, atau seteguk air.

Baca juga: Bolehkah Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan, Benarkah Bisa Membatalkan? Ini Penjelasannya

5 Trik Merayu Suami Agar Suka Sahur & Berbuka Puasa Ramadan di Rumah Disertai Doa Meluluhkan Hati
Ilustrasi makan sahur. (NET)

"Namun, sahur bukan merupakan rukun puasa, karena itu jika orang berpuasa tanpa sahur, maka puasanya tetap sah selama dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (26/3/2023).

Ia menyampaikan tentang apa saja yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, melakukan hubungan badan dengan sengaja dalam rentang waktu puasa, mulai dari Subuh sampai waktu Maghrib.

"Sahur bisa dilakukan selama belum masuk waktu subuh dan disunahkan untuk mengakhirinya sebelum waktu sahur berakhir atau yang kita kenal dengan imsak," jelasnya.

Waktu imsak yang masyarakat kenal adalah 10 menit sebelum memasuki waktu Subuh. Selama 10 menit tersebut masih diperbolehkan sahur, namun perlu hati-hati agar kita sudah berhenti makan dan minum saat masuk Subuh.

"Jadi ada jeda dan kesempatan untuk menyempurnakan makan dan minum agar tidak tergesa-gesa. Selain itu, waktu 10 menit setelah imsak juga bisa dijadikan kesempatan untuk membersihkan diri dari sisa makanan seperti gosok gigi dan persiapan shalat Subuh," jelasnya.

Hukum sengaja melewatkan sahur saat berpuasa Ramadhan.
Hukum sengaja melewatkan sahur saat berpuasa Ramadhan. (Kompas.com)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ramadhan 2024sahurpuasa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved