Breaking News:

Ramadhan 2024

Bolehkah Kuli Bangunan, Tukang Becak, dan Pekerja Berat Lainnya Tidak Berpuasa? Ini Hukumnya

Bolehkah kuli bangunan, tukang becak dan pekerja berat lainnya tidak berpuasa Ramadhan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Editor: Eri Ariyanto
Wartakota
Hukum tidak puasa untuk kuli bangunan, tukang becak, dan pekerja berat lainnya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bolehkah kuli bangunan, tukang becak dan pekerja berat lainnya tidak berpuasa Ramadhan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Sebagian umat muslim diketahui masih ada yang bertanya, apa hukum untuk pekerja berat yang tidak menjalankan puasa.

Ketika melaksanakan kewajibannya sebagai umat agama Islam masih juga diukur dan dikaitkan dengan kemampuan individu.

Baca juga: Bolehkah Ghibah di Media Sosial saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan? Ini Penjelasannya

Sebagai contoh, shalat adalah wajib dikerjakan dengan cara berdiri, tetapi jika seseorang tidak mampu mengerjakan shalat dengan cara berdiri karena sakit umpamanya, bisa dilakukansambil duduk, berbaring, bahkan dengan isyarat pun diperbolehkan apabila itu batas kemampuannya.

Inilah yang maksud engan rukhsah (keringanan) dalam hukum Islam.

Keringanan ini didasarkan pada firman Allah, seperti surat al-Hajj ayat 78, surat an-Nisa’ ayat 28, surat al-Baqarah ayat 185. Demikian halnya dalam melaksanakan ibadah puasa.

Sebagai hukum azimah (keharusan) puasa diwajibkan kepada semua orang Islam yang sudah baligh.

Namun bagi orang-orang yang mendapat kesulitan untuk puasa, diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa.

Seperti orang yang sakit atau musafir (orang yang sedang bepergian) boleh tidak puasa dan menggantinya pada hari lain.

Pekerja mengangkat beras Bulog ke gudang PT Food Statiton Tjipinang Jakarta Timur.
Ilustrasi kuli pengangkut beras. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: 9 Hal yang Bisa Batalkan Puasa Menurut Buya Yahya, Tak Boleh Masukkan Sesuatu ke Dalam 5 Lubang Ini

Hal ini berdasarkan surat al-Baqarah ayat 184. Sebab kalau orang-orang tersebut tetap diwajibkan puasa, akan timbul masyaqah (kesulitana/keberatan).

Dalam pada itu bentuk keringanan untuk tidak berpuasa ada bermacam-macam, seperti boleh tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain, boleh tidak berpuasa dan tidak mengganti apda hari lain, tapi harus membayar fidyah 1 mud (0,5) makanan kepada fakir miskinuntuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.

Untuk itu selengkapnya bisa anda baca “Tuntunan shiyam (puasa) Ramadhan” yang dimuat dalam Berita Resmi Muhammadiyah No. 35/1995-2000, Rajab 1416/Desember 1995, halaman 6-8.

Idealnya selama bulan Ramadhan orang Islam hendaknya bekerja disesuaikan dengan kemampuan fisik yang sedang puasa.

Akan tetapi jika hal itu tidak dapat diatur, maka tidak ada salahnya bekerja pada bulan puasa.

Hukum tidak puasa untuk kuli bangunan, tukang becak, dan pekerja berat lainnya
Hukum tidak puasa untuk kuli bangunan, tukang becak, dan pekerja berat lainnya (Wartakota)

Persoalan jika tidak mampu berpuasa, selama ketidakmapuan itu tidak dibuat-buat, dan jika dipaksa, bisa menimbulkan petaka (sakit), maka tidak berdosa.

Allah melarang umat manusia mencelakakan dirinya sendiri, sebagaimana yang difirmankannya:

البقرة:١۹٥…وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ …

Artinya: “…dan janganlah kamu mencampakkan dirimu ke dalam kebinasaan…” (QS al-Baqarah: 195)

Bagi orang yang tidak sanggup berpuasa kecuali dengan kesukaran yang sangat berat, seperti orang yang sangat tua, orang yang sakit-sakitan yang tidak ada harapan sembuh, wanita yang sedang hamil dan wanita yang sedang menyusui, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan cara memberikan makan kepada seorang fakir miskin setiap hari puasa yang ditinggalkannya sebesar 1 mud (0,5 kg). Hal ini sebagaimana disyariatkan dalam firman Allah:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ .. البقرة: ١٨٤

Artinya: “…dan bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa, kecuali dengan mengalami kesukaran yang sangat, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” (al-Baqarah ayat 184)

Pekerja berat

Banyak para ulama yang menggolongkan para pekerja berat ke dalam kelompok “orang-orang yang tidak mampu berpuasa”, dalam surat al-Baqarah ayat 184 di atas.

Mereka seumpama para pekerja tambang, para abang becak yang selalu mengayuh becaknya mencari dan menarik penumpang, para masinis yang sehari-harinya menjalankan kereta, para sopir yang setiap hari menjalankan kendaraan, kuli bangunan.


Oleh karena itu seseorang yang sehari-harinya menjalani pekerjaan berat dapat dimasukkan ke dalam kelompok ini, sehingga boleh tidak berpuasa sejak pagi hari.

Menurut keumuman firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 184 di atas, saudara bisa membayar fidyah, tidak mengqadha.

Akan tetapi jika punya kesempatan untuk mengqadha maka lebih baik mengqadha puasanya di lain hari.

(TribunNewsmaker.com/WartaKotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Ramadhan 2024kuli bangunantukang becakPekerja Beratpuasa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved