Breaking News:

Ramadhan 2024

Bolehkah Menangis saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan? Simak Penjelasan Ringkasnya

Bolehkah menangis saat puasa Ramadhan, apakah tetap dianggap sah. Berikut penjelasan ringkasnya.

Editor: Eri Ariyanto
TribunPontianak
Hukum menangis saat Puasa Ramadhan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bolehkah menangis saat puasa Ramadhan, apakah tetap dianggap sah. Berikut penjelasan ringkasnya.

Selama berpuasa, umat Muslim tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga dilatih untuk menahan hawa nafsu terhadap dunia.

Umat Muslim diharapkan untuk mematuhi aturan dan larangan yang ditetapkan dalam ajaran Islam, dan melanggarnya akan mendapatkan sanksi.

Baca juga: Bolehkah Ghibah di Media Sosial saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan? Ini Penjelasannya

Ketika bulan Ramadhan 2024, ada kalanya seorang muslim bersedih sampai menangis.

Saat air mata keluar ketika menangis, apakah puasa orang tersebut menjadi batal?

Simak hukum menangis saat puasa menurut Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Ustaz Wahid Ahmadi kepada TribunWow.com berikut ini:

"Hukum menangis di saat puasa.

Menangis itu suatu yang mubah (boleh-red) tidak ada hukumnnya menangis itu.

Kan menangis itu disebabkan oleh karena sebab-sebab tertentu.

Hukum menangis saat Puasa Ramadhan
Hukum menangis saat Puasa Ramadhan (TribunPontianak)

Baca juga: Bolehkah Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan, Benarkah Bisa Membatalkan? Ini Penjelasannya

Mungkin karena sedih, karena marah, mungkin karena senang berlebihan juga menangis.

Ada menangis yang mulia yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.

Menangisnya orang-orang yang berdosa, menangis karena dia munajad kepada Allah mohon ampun di tengah malam.

Menangis yang semacam ini sangatlah mulia , tapi kalau hukum menangis saat puasa ya tidak ada hukumnya.

Ya menangis-menangis saja silakan, masak orang menangis dilarang-larang.

Sama dengan tertawa, orang tertawa dilarang ya endak ada.

Agama tidak mengatur hal-hal yang semacam itu."

Bolehkah pakai obat tetes mata saat puasa Ramadhan
Bolehkah pakai obat tetes mata saat puasa Ramadhan (Wartakota)

Bolehkah Pakai Obat Tetes Mata saat Puasa Ramadhan, Benarkah Bisa Membatalkan? Simak Penjelasan UAS

Bolehkah menggunakan obat tetes mata saat puasa Ramadhan, benarkah bisa membatalkan? simak jawaban dari Ustaz Abdul Somad atau UAS.

Selama menjalani ibadah puasa kita harus mentaati aturan-aturan yang harus dipenuhi. Hal itu dilakukan agar puasa kita sah dan sempurna.

Berbicara hal yang membatalkan puasa, kerap masih ada pertanyaan apakah menggunakan obat tetes mata membatalkan puasa atau tidak.

Baca juga: Bolehkah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib saat Masih Junub, Apakah Puasanya Sah? Simak Penjelasannya

Pertanyaan itu dijawab oleh Ustaz Abdul Somad atau UAS dalam video berdurasi 1.51 menit.

Melalui akun Instagram-nya, @ustadzabdulsomad_official, Minggu (19/4/2020).

UAS saat itu menceritakan bahwa banyak masyarakat pada masa kecil kerap diperingati ketika mandi di sungai.

Agar menutup telinga dan hidung agar tidak air hingga membatalan puasa.

Baca juga: Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Namun, UAS menegaskan, bahwa menggunakan obat tetes mata saat puasa tidak membatalkan puasa.

"Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, obat tetes telinga tidak membatalkan puasa," jelasnya.

UAS menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa jika sesuatu yang masuk ke rongga tubuh.

Yang dimaksud rongga adalah tenggorokan dan lambung.

"Karena itu ntuk suntik obat tidak batal, tapi obat makanan seperti infus, batal," jelasnya.

(TribunNewsmaker.com/TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ramadhan 2024menangispuasa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved