Berita Viral
6 Fakta Baru Kasus Selingkuh Ibu & Eks Suami Norma Risma, Rihanah & Rozy Kompak Ngaku Memang Berzina
Inilah fakta-fakta baru dalam persidangan kasus zina ibu dan mantan suami Norma Risma.
Penulis: Delta Lidina
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah hampir satu setengah tahun kejadian, kasus perselingkuhan yang menimpa Norma Risma kini berlanjut.
Jika kamu ingat, bukanlah Norma Risma yang melakukan perselingkuhan melainkan suaminya kala itu.
Mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki nekat main serong dengan mertuanya sendiri, Rihanah.
Ya, Rihanah yang tak lain adalah ibu kandung Norma Risma, sebegitu teganya terhadap sang anak gadisnya.
Bahkan perselingkuhan Rozy dan Rihanah sampai kena gerebek oleh warga setempat.
Dalam penggerebekan itu, keduanya kedapatan tak mengenakan busana apapun.
Awalnya Rihanah berdalih sedang ngadem di dalam rumah karena panasnya cuaca.
Tak hanya itu, Norma Risma juga menemukan bukti chat antara mantan suami dan ibunya.
Isinya menjadi bukti jika keduanya memang kerap berhubungan intim.
Atas kejadian tak mengenakkan ini, Norma Risma melaporkan kelakuan ibu dan mantan suami ke Polda Banten.
Baca juga: INGAT Norma Risma? Diselingkuhi Suami dengan Ibu Kandung, Kini Umrah, Belajar Ikhlas: Seperti Mimpi
Kisah Norma Risma ini terjadi pada akhir 2022 lalu lantas menjadi viral di media sosial.
Norma sendirilah yang memviralkan kisanya dan mendapatkan dukungan dari netizen.
Kini pada Maret 2024, kasus tersebut telah sampai ke tahap persidangan, berikut fakta-faktanya:
1. Agenda sidang keterangan saksi
Persidangan yang digelar pada Rabu (20/3/2024) itu beragendakan keterangan saksi.
Saksi di sini adalah Norma Risma, ayah Norma, Nursalam dan ketiga saksi lainnya.
Ketiga saksi yang ikut persidangan adalah mereka yang turut melakukan penggerebekan Rozy dan Rihanah.
2. Norma Risma didampingi tim Hotman Paris

Pada sidang ini, Norma Risma didampingi oleh tim kuasa hukum dari Hotman Paris.
Dulu saat kasus perselingkuhan ini bergulir di awal-awal, Norma Risma meminta bantuan oleh tim Hotman 911.
Karena sebelumnya, Rozy sempat menyomasi Norma karena telah memviralkan kasus perselingkuhannya.
Norma Risma pun langsung mantap mempolisikan ibu kandung dan mantan suaminya atas kasus perzinahan.
Pihaknya berharap nantinya majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, agar para terdakwa atau pelaku ini bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Karena mengingat betapa sedih rasa yang sudah dialami oleh Norma Risma," kata kuasa hukum Norma Risma, Riyan Ismawan, dikutip dari TribunBogor.
Baca juga: Kesel Karena Sakit Hati Norma Risma Klarifikasi Tuduhan Minta Uang Rp500 Juta ke Rozy: Spontan Aja
3. Sudah terdakwa tapi tak dipenjara
Hal yang aneh di sini, Rihanah dan Rozy sebenarnya sudah berstatus sebagai terdakwa.
Namun keduanya sama sekali belum dipenjara oleh pihak kepolisian.
Penahanan ini tidak diberlakukan baik saat proses di Polda Banten maupun di kejaksaan.
Melihat hal ini, tim kuasa Norma Risma lainnya, Subadria Nuka menyayangkannya.
"Kami berharap agar Rozy dan Rihanah ditahan agar proses persidangan tidak terhambat," jelasnya.
4. Pelaksanaan sidang sempat diundur
Sempat terjadi kendala sebelum sidang dimulai.
Harusnya, agenda sidang dijadwalkan pada 08.30 WIB.
Namun, Rihanah dan Rozy kompak datang terlambat sehingga waktu diundur hingga pukul 13.30 WIB.
Itu pun mulai persidangan baru pukul 16.00 WIB.
Hal ini karena Rihanah dan Rozy tidak ditahan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.
Padahal status keduanya sudah naik dari tersangka menjadi terdakwa.
5. Rihanah dan Rozy mengaku pernah berzina
Dalam persidangan itu, Rihanah dan Rozy tampak pasrah dengan kondisi.
Dibuktikan dari penyataan keduanya yang sama-sama tidak menyangkal dari tuduhan.
Rihanah dan Rozy kompak mengaku jika mereka memang berselingkuh dan pernah berzina.
Baca juga: Takut Dipolisikan Norma Risma? Rozy Mendadak Cabut Laporan, Terkuak Alasannya, Sentil Aib Keluarga
Subadria mengatakan, pada sidang tersebut kedua terdakwa tidak menyangkal tuduhan perzinahan dan penggerebekan yang dilakukan oleh warga.
"Baik Rozy maupun Rihanah tidak menyangkal semua yang disampaikan oleh Norma Risma dan saksi lainnya terkait penggerebekan," jelas dia.
6. Terancam hukuman 1 tahun penjara
Dalam kasus ini, kemungkinan Rihanah dan Rozy akan terancam hukuman setahun penjara.
Hal ini berdasarkan pasal 411 ayat 1 KUHP, menyebutkan “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Kategori II yaitu Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). (Delta Lidina/TribunNewsmaker)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Heboh Bungkusan Bakso Isi Kodok Bercampur dengan Kuah di Palembang, Penjualnya Santai saat Ketahuan |
![]() |
---|
Hidup Sebatang Kara, Chalik Sutikno Tewas Tak Ketahuan di Rumahnya, Riwayat Sakit Kanker Paru-paru |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Nindia Oleh Dede Maulana Karena Ingin Pajero, Pura-pura Jadi Pengusaha |
![]() |
---|
Tangis Ayah Nindia IRT di Jambi yang Tewas Dirampok, Ikhlas Pajero Diambil: Kenapa Anak Saya Dibunuh |
![]() |
---|
HP Alfatih Raib Sebelum Tragedi Al Khoziny, Pesan Ayah Bak Firasat: Kalau Ikhlas, Jadi Penolak Bala |
![]() |
---|