Berita Kriminal
6 WNI Terlibat Perampokan 25 Jam Tangan Mewah di Hong Kong Senilai Rp 12 miliar, Ini Kata Kemenlu
6 WNI ditangkap Kepolisian Hong Kong diduga terlibat perampokan bersenjata tajam di sebuah toko arloji mewah di daerah Causeway Bay.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebanyak 6 warga negara Indonesia terlibat dalam perampokan jangan tangan mewah di Hong Kong.
Dari 6 orang ini, terdiri dari 3 pria dan 3 wanita yang berusia 26 sampai 35 tahun.
Mereka tercatat telah melebihi masa izin tinggal di Hong Kong.
Baca juga: Kronologi Pesawat Jetstar Rute Melbourne-Bali Putar Balik, Penumang Wanita Rusuh, Lecehkan Lansia
Enam orang warga negara Indonesia dilaporkan ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong (HKPF) karena diduga terlibat perampokan bersenjata tajam di sebuah toko arloji mewah di daerah Causeway Bay.
"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut.
HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha pada Selasa (19/3/2024) malam, sebagaimana dikutip dari Antara.
Berdasarkan info HKPF, kata Judha, empat dari enam orang WNI tersebut ditahan di correctional facility HKPF, sementara dua orang lainnya dilepaskan dengan jaminan.
Baca juga: Ingat Andy Lau Aktor Laga Asal Hong Kong? Umur 62 Masih Berakting, Potretnya Kini Bikin Pangling:Hot
"Empat orang WNI telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," tutur Judha.
KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan Polisi Hong Kong untuk mendapatkan informasi lebih lengkap serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Judha menyebut, kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir.
HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.
Penangkapan tersebut dilakukan HKPF pada 28 Februari 2024 setelah keenam WNI merampok 25 unit jam tangan senilai 6 juta dollar Hong Kong (sekitar Rp 12 miliar).
Baca juga: Uang Kiriman Selalu Habis, TKW Hong Kong Asal Malang Tewas di Tangan Darah Dagingnya Sendiri
Berdasarkan keterangan polisi, enam orang WNI yang ditangkap terdiri atas tiga orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berusia antara 26 hingga 35 tahun.
Polisi Hong Kong menyebut empat dari enam orang WNI itu telah melebihi masa izin tinggal.
Sementara satu orang WNI disinyalir pernah terlibat dalam kasus penyiksaan.
Kepolisian Hong Kong menegaskan bahwa perampokan adalah kejahatan serius dan mereka akan melakukan segala cara untuk mengadili para pelaku.
Tidak peduli kewarganegaraan maupun status imigrasi pelaku.
Sumber: Kompas.com
| Pria di Pati Meninggal di Rumah Penuh Sampah, 8 Tahun Hidup Sendiri, Gelagat Terakhir: Ambil Pesanan |
|
|---|
| Nasib Heryanto yang Tega Bunuh Dina Karyawati Minimarket di Purwakarta, Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Kronologi Hadi Siswanto Tembak Mati Warga di Banyuasin, Cekcok Antrean di SPBU, Panik Lihat Obeng |
|
|---|
| 6 Fakta Bocah di Bojonggede Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Luka Lebam & Cekekan Ngaku Jatuh, Pelaku Panik |
|
|---|
| Pengakuan Gandi Pegawai BUMN Bunuh Istri di Banyuwangi, Ketahuan Selingkuh, Menyesal Usai Ingat Anak |
|
|---|