Kesal Dikritik Depan Umum, Kades di Halmahera Selatan Laporkan Warga ke Polisi: Keluarga Tak Terima
Seorang kepala desa (Kadeps) Balitata, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan, Haryadi Sangaji tengah menjadi sorotan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang kepala desa (Kadeps) Balitata, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan, Haryadi Sangaji tengah menjadi sorotan.
Haryadi nekat melaporkan sejumlah warganya ke Polisi buntut dirinya dikritik di depan umum.
Ia membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Haryadi diketahui melaporkan dua warganya bernama Haer Siraju dan Hesti Abdullah di Polsek Gane Barat.
Selain itu, dia juga melaporkan seorang warga Desa Balitata bernama Ikbal Hi. Bader di Polres Halmahera Selatan.
Kepada sejumlah awak media, Haryadi mengaku tidak terima jika warga mengkritiknya didepan umum.
Baca juga: Kades Menghamili Wanita & Janji Akan Menikahi, Ternyata Malah Kabur, Kini Divonis Denda 50 Juta

Karena selain menjabat sebagai Kades, dirinya juga memiliki keluarga sehingga nama baiknya harus dijaga.
"Keluarga saya tidak terima, jadi saya harus lapor mereka," kata Haryadi, Rabu (20/3/2024).
Haryadi tampaknya memiliki dendam lama terhadap beberapa warga yang sudah dilaporkan ke Polisi.
Dendam itu diduga terkait kasus video mesum yang diduga melibatkan dirinya selaku Kades Balitata.
Baca juga: Gara-gara Tak Pilih Istrinya di Pileg, Kades di Sulsel Diduga Putus Akses Air 5 Warga, Sabar Bosku

Di mana, video tersebut tersebar luas di media sosial pada tahun 2019 lalu.
"Kasus ini anak saya yang lapor di Polres dari tahun 2019 dengan terlapor Ikbal Hi. Badar," tandas Haryadi.
Ikbal Hi. Badar, selaku terlapor, merasa kecewa dengan sikap Kades Balitata tersebut lantaran melaporkannya ke Polres Halmahera Selatan.
Menurut dia, pada tahun 2019 lalu sudah ada upaya penyelesaian kekeluargaan sehingga masalah tersebut selesai.
Namun, Ikbal kaget ketika ada panggilan di tahun 2024 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran video mesum Kades Balitata.
"Kami sudah saling memaafkan pada tahun 2019, tapi kenapa laporannya tidak di cabut dan ditahun 2024 ini, tiba tiba dipanggil ulang," kesalnya.
Kades Menghamili Wanita & Janji Akan Menikahi Malah Kabur, Kini Divonis Denda 50 Juta
Viral seorang kepala desa dengan inisial AKO menghamili wanita tetapi malah kabur meski sudah janji akan menikahi.
Akhirnya, kepala desa tersebut dituntut sang wanita dengan inisial MT (25), dan harus membayar denda.
Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis seorang kepala desa, AKO sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji kepada kekasihnya.
AKO adalah kepala desa di Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
AKO disebutkan tidak mau bertanggungjawab setelah menghamiliki kekasihnya, MT hingga melahirkan bayi perempuan yang kini berusia lima bulan.
Baca juga: Bertahun-tahun Berjuang Hamil Namun Belum Diberi Keturunan, Wanita Syok Suami Menghamili Wanita Lain
Padahal terlapor telah berjanji menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.
"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo.]
Jeremia menjelaskan, dalam perkara itu kliennya menggugat kepala desa dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Sehingga, kasus itu mulai disidangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi. Namun, saat itu AKO tidak hadir.
Selanjutnya, ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).
"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apa pun," ungkapnya.
Baca juga: TEKA-TEKI Pria yang Menghamili Perempuan Melahirkan Tanpa Merasa Hamil Terpecahkan, Ini Dia Sosoknya

Saat mediasi, kata Jeremia, AKO mengaku bersalah dan bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.
Selain itu AKO juga bersediak membayar peliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar, dibayar Rp 50.000.
Namun jika sang anak sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta.
"Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa," jelasnya.
Setelah disepakati,akta perdamaian antara penggugat dan tergugat langsung dibuat, lalu ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.
Terkait hal tesebut, Kades AKO masih belum memberikan penjelasan.
Tak digubris saat MT hamil

Sebelumnya, MT bercerita bahwa Sang Kades telah menghamilinya dan berjanji di hadapan orangtuanya untuk menikah.
Ia mengaku tergoda dengan iming-iming AKO hingga hubungan asmara terus berlanjut.
MT mengaku, hubungan asmaranya dengan AKO terjadli saat ia pulang cuti kerja sebagai asisten rumah tanggal di Malaysia.
Hingga akhirnya MT diketahui hamil pada Oktober 2021, namun saat menyampaikan kehamilannya, Sang Kades dan keluarganya tak menggubris.
Bahkan AKO dan keluarganya tak memiliki niat baik untuk menemui MT dan keluarganya.
"Karena tidak datang bertemu saya dan keluarga maka kami laporkan ke Pemerintah Dusun 03, Desa Netemnanu Selatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan,
Namun AKO tidak mengakui perbuatannya kalau dia yang kasih hamil saya," ucapnya berderai air mata.
Selanjutnya, keluarganya sempat memutuskan melakukan denda adat, namun AKO mengaku tak mampu membayar.
Upaya pendekatan secara kekeluargaan sudah dilakukan tapi dia terus mengelak. Tidak puas, keluarga mengadu ke ke Polsek Amfoang Timur
Dalam kondisi hamil, MT pun mendatangi Polsek Amfoang Timur untuk melakukan mediasi.
"Tidak ada laporan polisi. Saya baru ceritakan kronologi, polisi langsung bilang masalahnya kami sudah tahu," ungkap MT.
Polisi kemudian melakukan mediasi dan oknum Kades membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab, serta melanjutkan ke acara adat hingga pernikahan.
"Surat pernyataan itu ditandatangani oleh saya, AKO dan sejumlah saksi di atas materai. Kenyataannya sehabis membuat surat pernyataan dia tidak ada itikad baik sebagaimana yang terlampir dalam surat pernyataan," tegas MT sambil menunjukan bukti surat pernyataan.
Polisi Rahasiakan Motif Briptu Rizka di Kematian Brigadir Esco, Keluarga Korban Kecewa: Nggak Paham |
![]() |
---|
Sosok Mr X Diduga Bantu Briptu Rizka Bopong Jasad Brigadir Esco ke Kebun, Ikat Kepala Korban |
![]() |
---|
Siapa Fadil Pria Muncul di Kasus Kematian Brigadir Esco? Briptu Rizka Buat Pengakuan: Dia Masuk Dulu |
![]() |
---|
Misteri Motif Kematian Brigadir Esco, Briptu Rizka Sempat Tanya Bank Soal Utang Jika Suami Meninggal |
![]() |
---|
Meta Ayu Tepis Isu Miring Arya Daru Selingkuh dengan Vara, Tegaskan Suami Sosok Setia dan Romantis |
![]() |
---|