Berita Viral
Kades Menghamili Wanita & Janji Akan Menikahi, Ternyata Malah Kabur, Kini Divonis Denda 50 Juta
Viral seorang kepala desa menghamili seorang wanita dan janji akan menikahi, ternyata malah kabur dan tak gubris sang wanita
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Viral seorang kepala desa dengan inisial AKO menghamili wanita tetapi malah kabur meski sudah janji akan menikahi.
Akhirnya, kepala desa tersebut dituntut sang wanita dengan inisial MT (25), dan harus membayar denda.
Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis seorang kepala desa, AKO sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji kepada kekasihnya.
AKO adalah kepala desa di Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
AKO disebutkan tidak mau bertanggungjawab setelah menghamiliki kekasihnya, MT hingga melahirkan bayi perempuan yang kini berusia lima bulan.
Baca juga: Bertahun-tahun Berjuang Hamil Namun Belum Diberi Keturunan, Wanita Syok Suami Menghamili Wanita Lain
Padahal terlapor telah berjanji menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.
"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo.]
Jeremia menjelaskan, dalam perkara itu kliennya menggugat kepala desa dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Sehingga, kasus itu mulai disidangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi. Namun, saat itu AKO tidak hadir.
Selanjutnya, ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).
"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apa pun," ungkapnya.
Baca juga: TEKA-TEKI Pria yang Menghamili Perempuan Melahirkan Tanpa Merasa Hamil Terpecahkan, Ini Dia Sosoknya
Saat mediasi, kata Jeremia, AKO mengaku bersalah dan bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.
Selain itu AKO juga bersediak membayar peliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar, dibayar Rp 50.000.
Namun jika sang anak sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta.
"Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa," jelasnya.
Sumber: Kompas.com
| Isi Chat Grup WA 'Mas Menteri Core Team' di Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Siapa Anggotanya? |
|
|---|
| Ada Saja Tingkahnya, Reporter Ekonomi Bocorkan Kerandoman Menkeu Purbaya Selama Seminggu Diliput |
|
|---|
| Bantah Ribut, Purbaya Senang Ditraktir Makan Oleh Misbakhun di Tempat Ini, 'Padahal Dia Lagi Puasa' |
|
|---|
| Sosok Pelaku Penyerangan Rumah Dokter Irma, Terekam Kamera Lempar Botol: Bapak yang Terhormat |
|
|---|
| Update Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, 2 Mantan Perwira Didakwa Pasal Berlapis, Misri Senyum Lebar |
|
|---|