Breaking News:

Catat! 4 Komponen THR & Gaji ke-13 untuk Pensiunan 2024, Begini Cara dan Jadwal Pencairannya!

Inilah empat komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pensiunan 2024.

Editor: Dika Pradana
YouTube Halu news
Komponen THR Pensiunan PNS 22 Maret 2024, di luar Gaji Pokok 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah empat komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pensiunan 2024 yang telah ditetapkan oleh Menteri Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Pensiunan adalah ASN yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari ASN atau pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 2 di PP tersebut.

THR 2024 dan Gaji ke-13 Pensiunan kapan cair?

Baca juga: Driver Ojol Full Senyum! Cek Syarat & Skema Pencairan THR dalam Bentuk Insentif Khusus Pengemudi

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (Tribunnews.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN termasuk pensiunan mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan." ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

"Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," lanjutnya.

Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Baca juga: 6 Trik Jitu Dapatkan Uang Dadakan sebelum Lebaran 2024, Langsung Cair: Full Senyum THR Bertambah

Tunjangan khusus untuk pensiunan PNS
Tunjangan khusus untuk pensiunan PNS (Tribunnews)

Pensiunan yang Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13 tahun 2024:

1. Pensiunan PNS;

2. Pensiunan Prajurit TNI;

3. Pensiunan Anggota Polri

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Tags:
berita viral hari inikomponenTHRgajiPensiunan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved