Breaking News:

Bansos dan BLT

Cara Daftar Bansos PBI JK 2024, Dapatkan Jaminan Kesehatan Gratis Melalui Iuran BPJS Kesehatan

Cara daftar Bansos PBI JK 2024, dapatkan jaminan kesehatan gratis melalui iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. Cara daftar Bansos PBI JK 2024, dapatkan jaminan kesehatan gratis melalui iuran BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara daftar Bansos PBI JK 2024, dapatkan jaminan kesehatan gratis melalui iuran BPJS Kesehatan.

Warga miskin dijatah Bansos PBI JK 2024 melalui metode bantuan iuran setiap bulan.

Bansos PBI JK 2024 akan disalurkan kepada warga miskin yang tak memiliki jaminan kesehatan.

Dengan begitu masyarakat perlu membayar iuran layaknya peserta BPJS Mandiri.

Jadi bukan fasilitas berupa uang tunai.

Merangkum situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB terdapat sejumlah persyaratan untuk mendjadi bagian daripada penerima Bansos PBI. 

Baca juga: Status Bansos PKH & BPNT 2024 Alokasi Maret Standing Instruction, Warga Miskin Siap Dapat Dana THR

Beberapa syarat untuk pembuatan PBI JK adalah sebagai berikut:

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat

- Kartu KIS yang Non Aktif

- Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan

Cara Daftar PBI JK tahun 2024 

Cara daftar BPJS PBI JK 2024,.
Cara daftar BPJS PBI JK 2024,. (Tribunnews.com)

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan antara lain:

- Menjadi peserta PBI-JK

- Menambah Anggota Baru

- Pengaktifan Kartu BPJS-Kis

- Petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas dan data di cek pada aplikasi SIKS-NG (apakah terdata di DTKS)

- Apabila persyaratan tersebut lengkap maka langsung dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Pihak BPJS Kesehatan

- Pemohon langsung ke BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial.

Namun perlu diketahui, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengurus pendaftaran BPJS PBI JK, seperti:

Sudah terdaftar di DTKS

* Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

* Menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik)

* Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

* Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga.

Untuk mengetahui apakah kalian sudah terdaftar dalam program bantuan PBI JK adalah dengan mengakses situs Bansos Kemenkes dan memilih menu Cek Bansos kemensos DTKS.

Jika nama kalian tertera sebagai penerima PBI JK, maka akan muncul status verifikasi penerima bantuan dan masa bantuan aktif.

Sebagai informasi tambahan jika nama kalian terdaftar sebagai penerima Bansos BPJS PBI JK tapi tak bisa mengaksesnya di fasilitas layanan kesehatan?

Simak beberapa faktor berikut ini:

1. Kemungkinan Dinas Sosial Kabupaten/Kota menonaktifkan penerima karena dinilai tidak layak.

2. Kemungkinan terdeteksi data BPJS Kesehatan ganda, misal NIK digunakan orang lain atau NIK dan No KK di database BPJS berbeda dengan catatan admin.

3. Kemungkinan berpindah segmen kepesertaan JKN, misal status kepesertaan JKN berubah jadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

4. Kemungkinan dinonaktifkan oleh sistem, misal memiliki Bayi Baru Lahir dari peserta PBI aktif tapi tidak segera dilaporkan ke Dinas Sosial dalam waktu 3 bulan.

5. Kemungkinan pemilik kartu meninggal.

Berdasarkan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Pertama, diatur tentang iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk peserta PBI JK.

Iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah alias gratis.

Peserta PBI JK adalah masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.

Namun apabila masyarakat selaku KPM menjadi penerima bantuan PBI BPJS Kesehatan maka secara otomatis tidak dikenakan iuran sebagaimana rincia diatas. 

(TribunNewsmaker.com/TribunPontianak.co.id)

Tags:
jenis jenis bansoscara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansoscara cek bansoscara mencairkan bansosPBI JKBPJS Kesehatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved