Breaking News:

Kunci Jawaban

Soal & Kunci Jawaban PAI kelas 12 SMA Halaman 145 Semester 1: Apa yang Dimaksud dengan Mahram

Simak soal & kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 145 semester 1: Apa yang dimaksud dengan mahram

YouTube Basbahanajar Youtube Channel
Simak soal & kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 145 semester 1: Apa yang dimaksud dengan mahram 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak soal & kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 145 semester 1: Apa yang dimaksud dengan mahram

Soal & kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 145 semester 1, kunci jawaban ini membahas 10 soal esai Evaluasi Bab 7 bagian III pada buku paket PAI kelas 12 SMA halaman 145 semester 1 Kurikulum 2013.

Kunci jawaban soal PAI kelas 12 SMA halaman 145 Kurikulum 2013ini dapat dijadikan referensi untuk siswa belajar di rumah.

Kunci jawaban soal esai Evaluasi bagian III PAI kelas 12 SMA halaman 145 semester 1 Kurikulum 2013.
Kunci jawaban soal esai Evaluasi bagian III PAI kelas 12 SMA halaman 145 semester 1 Kurikulum 2013. (buku.kemdikbud.go.id)

Sebelum mencocokkan jawaban dengan kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 145, silahkan menjawab soal terlebih dahulu.

Melansir laman buku.kemdikbud.go.id, simak selengkapnya kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 145 semester 1 Kurikulum 2013.

Kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 145 Kurikulum 2013

Evaluasi

III. Kerjakan soal-soal di bawah ini!

Soal:

1. Jelaskan pengertian nikah menurut Islam!

2. Sebutkan tujuan nikah!

3. Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan!

4. Bagaimanakah cara memilih jodoh(isteri atau suami) menurut Islam!

5. Sebutkan 3 (tiga) macam kewajiban suami terhadap isteri!

6. Bagaimana pendapat kalian tentang hidup bebas tanpa nikah yang banyak terjadi di tengah masyarakat dalam hubungannya dengan hukum Islam!

7. Apakah yang dimaksud dengan mahram!

8. Jelaskan macam-macam hukum nikah!

9. Jelaskan isi kandungan Q.S. Adz-Zariyat/51:49!

10. Tuliskan sighat Ijab dan Qabul secara lengkap!

Jawaban:

1. Nikah menurut Islam berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.

2. Tujuan nikah adalah;

1) untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
2)untuk membentengi ahlak yang luhur
3) untuk meningkatkan ibadah kepada Allah,
4) untuk mencari keturunan yang salih
5) untuk menegakkan rumah tangga yang Islami.

3. 5 rukun nikah adalah;

1) calon suami
2) calon istri
3) wali
4) dua orang saksi
5) sighat (Ijab-Kabul)

4. Cara memilih calon istri dalam Islam adalah dengan mempertimbangkan empat hal: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan karena agamanya, akan tetapi pilihlah karena agamanya, agar dapat hidup tenteram. Sementara dalam memilih suami adalah karena agama dan sifat amanahnya.

5. 3 macam kewajiban seorang suami kepada istrinya adalah;

1) membayar mahar
2) memberi nafkah
3) menjadi pemimpin dalam keluarga

6. Menurut pendapat saya, hidup bebas tanpa menikah adalah tidak baik karena dapat mendekatkan kita dengan zina. Sebagai seorang Muslim kita harus menikah, karena Islam sangat menganjurkan pernikahan dan pernikahan adalah bagian dari sunnatullah.

7. Mahram secara bahasa artinya tempat yang dilarang dan yang dimaksud dengan mahram dalam pernikahan adalah orang yang dilarang untuk dinikahi berdasarkan ketentuan syariat Islam.

8. Macam-macam hukum nikah adalah;

1) Wajib yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah dan jika tidak menikah, dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat.

2) Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah.

3) Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal). Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.

4) Haram yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun dengan kewajiban-kewajiban lainnya.

5) Makruh yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.

9. Isi kandungan Q.S. Az-Zariyat/51:49, menegaskan bahwa pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk-Nya.

10. - Sighat Ijab

"Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan."

Artinya: "Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai."

- Sighat Kabul

"Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq."

Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."

 

Diolah dari artikel SRIPOKU.COM

Tags:
Kunci Jawaban kelas 12PAI kelas 12
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved