Bansos dan BLT
Bansos PBI JK 2024 April Bisa Diklaim, Warga Miskin Kini Tak Perlu Keluar Biaya Saat Berobat
Bansos PBI JK 2024 April bisa diklaim, warga miskin tak perlu keluar biaya saat berobat.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bansos PBI JK 2024 April bisa diklaim, warga miskin tak perlu keluar biaya saat berobat.
Bansos PBI JK ini adalah akses ke fasilitas kesehatan secara gratis.
Bantuan sosial berupa jaminan kesehatan ini hanya diberikan untuk warga yang tidak mampu.
Dengan begitu masyarakat tidak perlu membayar iuran layaknya peserta BPJS Mandiri.
Jadi bukan fasilitas berupa uang tunai.
Dirangkum dari @Kemensos RI, Berikut Syarat untuk pembuatan PBI JK adalah sebagai berikut:
Baca juga: 3 Bansos 2024 Cair April, BPNT Akan Disalurkan Dalam Bentuk Bantuan Senilai Rp 200 Ribu Per Orang
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat
- Kartu KIS yang Non Aktif
- Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan
Cara Daftar PBI JK tahun 2024

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan antara lain:
- Menjadi peserta PBI-JK
- Menambah Anggota Baru
- Pengaktifan Kartu BPJS-Kis
- Petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas dan data di cek pada aplikasi SIKS-NG (apakah terdata di DTKS)
- Apabila persyaratan tersebut lengkap maka langsung dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Pihak BPJS Kesehatan
- Pemohon langsung ke BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial.
Namun perlu diketahui, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengurus pendaftaran BPJS PBI JK, seperti:
Sudah terdaftar di DTKS tahun 2024

* Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik)
* Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
* Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga.
Untuk mengetahui apakah kalian sudah terdaftar dalam program bantuan PBI JK adalah dengan mengakses situs Bansos Kemenkes dan memilih menu Cek Bansos kemensos DTKS.
Jika nama kalian tertera sebagai penerima PBI JK, maka akan muncul status verifikasi penerima bantuan dan masa bantuan aktif.
Sebagai informasi tambahan jika nama kalian terdaftar sebagai penerima Bansos BPJS PBI JK tapi tak bisa mengaksesnya di fasilitas layanan kesehatan?
Simak beberapa faktor berikut ini:
1. Kemungkinan Dinas Sosial Kabupaten/Kota menonaktifkan penerima karena dinilai tidak layak.
2. Kemungkinan terdeteksi data BPJS Kesehatan ganda, misal NIK digunakan orang lain atau NIK dan No KK di database BPJS berbeda dengan catatan admin.
3. Kemungkinan berpindah segmen kepesertaan JKN, misal status kepesertaan JKN berubah jadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
4. Kemungkinan dinonaktifkan oleh sistem, misal memiliki Bayi Baru Lahir dari peserta PBI aktif tapi tidak segera dilaporkan ke Dinas Sosial dalam waktu 3 bulan.
5. Kemungkinan pemilik kartu meninggal.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan April 2024
Berdasarkan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pertama, diatur tentang iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk peserta PBI JK.
Iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah alias gratis. Peserta PBI JK adalah masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan.
Mereka adalah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Iuran yang diatur ada 5 persen dari gaji per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
Namun apabila masyarakat selaku KPM menjadi penerima bantuan PBI BPJS Kesehatan maka secara otomatis tidak dikenakan iuran sebagaimana rincia diatas.
(TribunNewsmaker.com/TribunPontianak.co.id/Eka Riztha Pratama)
Sumber: Tribun Pontianak
Cara Cek Penerima Bansos 2025, 2 Juta Orang Dicoret, Pastikan Update Data Terbaru Agar Tetap Dapat |
![]() |
---|
Tanda-tanda Nomor Induk Kependudukan Penerima Bansos PKH 2025, Warga Miskin Bisa Dapat Rp 2,4 Juta |
![]() |
---|
Hore! KJP Plus 2025 Tahap 2 Cair, Siswa SMA/MA Dapat Dana Bantuan Mencapai Rp 710 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|
Selamat! KJP Plus Alokasi Juli 2025 Cair September, Siswa SMK Bisa Dapat Rp 450 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|
Cara Daftar BSU Guru 2025, Siapkan Bukti Terdaftar di Dapodik Agar Rp600 Ribu Cair Sekaligus |
![]() |
---|