Selamat! Tunjangan Profesi Guru 'TPG' Telah Cair April 2024, Ada Kenaikan: Cek Nominalnya Sekarang!
Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah cair mulai bulan April 2024 di sejumlah daerah di Indonesia, cek nominal kenaikannya!
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah cair mulai bulan April 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.
Kini guru PNS di beberapa daerah bisa full senyum lantaran bisa merasakan kucuran tunjangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Beruntungnya lagi, ada kenaikan nominal TPG tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.
Terdapat kenaikan mencapai Rp8 persen untuk TPG tahun 2024 bagi guru PNS.
Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 bahwa tunjangan profesi bagi guru sertifikasi tersebut akan mulai dicairkan pada bulan April 2024.
Daftar daerah yang telah cairkan tunjangan profesi guru sertifikasi akan dibahas di bawah ini.
Nadiem Makarim pun selaku Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) berharap supaya TPG dapat cair ke seluruh daerah sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Cara Daftar Djarum Beasiswa Plus 2024 untuk Mahasiswa S1, Dapat Tunjangan Fantastis: Cek Syaratnya!
Hal tersebut diupayakan supaya pencairan tunjangan profesi tidak begitu mengalami keterlambatan.
Tunjangan profesi hanya diperoleh bagi guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik.
Jadwal pencairan TPG triwulan I ini merujuk pada Permendikbud No 45 Tahun 2023.
Baca juga: 5 Beasiswa Fully Funded di Eropa untuk WNI, Banyak Tunjangan, Dijamin Masa Depan Cerah: Syarat Mudah
Seperti kita ketahui bersama bahwa, pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali, dan pastinya diluar dari pada gaji pokok.
Selanjutnya perihal TPG yang mengalami kenaikan, memang benar di bulan April 2024 ini TPG yang diterima akan mengalami kenaikan.
Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah PP No 5 Tahun 2024 tentang gaji PNS.
Dan juga Peraturan Presiden Perpres No 11 Tahun 2024 tentang gaji PPPK yang keduanya sama-sama mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Itu berarti, guru penerima TPG yang berstatus PNS dan PPPK sama-sama memperoleh kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Baca juga: Rincian Formasi CPNS Kemenag 2024, Kuota PNS 20.772 & PPPK 89.781, Terbesar Sepanjang Sejarah
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Nasib 2 Pelaku Penikaman Nus Kei: Resmi Tersangka, Ditahan di Polda Maluku, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Dari Khoirudin ke Suhud Alynudin, Manuver Mengejutkan PKS Ganti Pimpinan DPRD DKI, Alasannya Terkuak |
|
|---|
| Resmi! UU PPRT Disahkan, Era Baru Pekerja Rumah Tangga Dimulai dengan Harapan & Perlindungan Nyata |
|
|---|
| Babak Akhir Kasus Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara di Sumut! BNI Kembalikan Utuh Rp 28 Miliar |
|
|---|
| UTBK SNBT 2026 Resmi Dimulai! Skor Aman Terungkap, Nilai 600 Masuk dalam Kategori Kompetitif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Tunjangan-Profesi-Guru-2024.jpg)