Breaking News:

Aturan Takbiran Idul Fitri 2024 Kemenag, di Luar Masjid Pengeras Suara Hanya Sampai pukul 22.00

Aturan takbiran Idul Fitri 2024, penggunaan pengeras suara luar masjid dibatasi hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat. 

Editor: Sinta Manila
TribunStyle.com/kolase
Ilustrasi takbiran menyambut Idul Fitri 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bagi umat muslim yang merayakan malam Idul Fitri 2024 dengan mengalunkan suara takbir ada batasan dan aturan yang wajib di pahami dari Kementrian Agama.

Negara Indonesia yang terdiri dari banyak suku dan agama menjunjung tinggi toleransi dan saling menghargai.

Perayaan dihimbau tidak menggangu warga lain, sehingga terkait dengan takbiran atau takbir keliling, Kementrian Agama mengatru panduannya.

Baca juga: Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1445 H, Hari Raya Idul Fitri 2024 Jatuh pada Rabu 10 April

Aturan takbiran Idul Fitri 2024, penggunaan pengeras suara luar masjid dibatasi hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat. 

Hal itu disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Panduan ini mengatur penyelenggaraan ibadah selama Ramadhan, Idul Fitri 1445 H, serta aturan pelaksanaan takbiran Lebaran 2024.

Aturan ini dibuat untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menjunjung tinggi nilai toleransi dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Bacaan Doa Akhir Ramadhan 2024 Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Lafalkan Sesuai Sunnah Rasulullah

Aturan takbiran: pengeras suara luar sampai pukul 22.00

Melalui Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Agama merilis panduan penyelenggarakan ibadah selama bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Ilustrasi takbiran menyambut Idul Fitri
Ilustrasi takbiran menyambut Idul Fitri (TribunStyle.com/kolase)

Berdasarkan aturan tersebut, takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid, mushala, maupun tempat lain.

Termasuk diatur pula mengenai penggunaan pengeras suara untuk takbiran Idul Fitri dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Berikut aturannya.

Takbiran Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal dapat dilakukan di masjid atau mushala menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Setelah pukul 22.00, takbir dapat dilanjutkan di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Selain itu, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memerhatikan kualitas dan kelayakan siarannya. Suara yang disiarkan harus bagus atau tidak sumbang dan menggunakan pelafalan yang baik dan benar.

Sementara itu, Kemenag menyebut masyarakat dapat melakukan takbir keliling yang aturan pelaksanaannya mengikuti ketentuan pemerintah setempat.

Meski begitu, aparat keamanan tetap wajib menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukumah islamiyah.

Suasana malam takbiran di Kota Martapura.
Suasana malam takbiran di Kota Martapura. (Banjarmasinpost.co.id/donny sophandi)

Aturan takbiran di sejumlah daerah

Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah telah mengatur pelaksanaan takbir Idul Fitri 1445 Hijriah yang diselenggarakan di wilayahnya.

Dikutip dari Kompas TV (8/4/2024), berikut aturan takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah di beberapa daerah Indonesia.

Surakarta

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Nomor: BL.03.02/1132/2024, berikut aturan pelaksanaan takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah di Surakarta.

  • Masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan khidmat dan menjaga ketertiban.
  • Pelaksanaan takbir keliling wajib memberitahukan kepada kepolisian sektor (Polsek) setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan.
  • Dilarang membawa senjata tajam, petasan, obor api, kembang api, dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
  • Dilarang menggunakan kendaraan trukk atau kendaraan bak terbuka
  • Takbir keliling malam hari maksimal pukul 23.00 WIB.

Setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Surabaya

Ilustrasi takbiran di malam Idul Fitri
Ilustrasi takbiran di malam Idul Fitri (TribunMedan)

Pemerintah Surabaya mengeluarkan Surat Edaran bernomor 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan Libur Panjang.

Dalam SE tersebut, warga diimbau melakukan kegiatan takbiran di masjid atau mushala wilayah masing-masing.

Warga tidak diminta tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka, truk, atau pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
takbiranKemenagIdul Fitri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved