Breaking News:

Pilpres 2024

Bocoran! Prediksi Putusan MK: Prabowo Takkan Didiskualifikasi, Tapi Digelar Pemungutan Suara Ulang

Inilah kejutan prediksi putusan Mahkamah Konstitusi soal hasil sengketa Pilpres 2024 diumumkan hari ini,Senin 22 April 2024.

|
Kompas TV
Prediksi hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres diumumkan hari ini Senin 22 April 2024: Kemenangan Prabowo - Gibran takkan didiskualifikasi, tapi digelar pemungutan suara ulang khusus di daerah-daerah yang ada bukti kuat kecurangan Pilpres 2024 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, JAKARTA - Inilah kejutan prediksi putusan Mahkamah Konstitusi soal hasil sengketa Pilpres 2024 diumumkan hari ini, Senin, 22 April 2024.

Pengamat memprediksi kemenangan Prabowo - Gibran tidak akan didiskualifikasi oleh MK.

Namun diprediksi MK memutuskan untuk digelar pemungutan suara ulang di daerah-daerah yang disengketakan, yakni daerah-daerah yang terbukti kuat terjadi kecurangan Pilpres 2024. 

Delapan Hakim Konstitusi hari ini akan membacakan putusan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024.

Banyak spekulasi berkembang menjelang sidang putusan itu. Sebagian pengamat menduga MK tidak akan mengabulkan gugatan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tapi, tak sedikit pula yang memprediksi akan hadir kejutan dari gedung di Jalan Merdeka Barat, Jakarta itu.

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini salah satu yang memprediksi akan ada kejutan terkait putusan tersebut.

Mulanya, ia menyatakan bahwa MK sebenarnya telah memberikan kejutan-kejutan yang tidak disadari publik. Salah satunya keleluasaan para pihak mendatangkan saksi dan ahli.

"Bagaimana MK memberikan ruang keleluasaan kepada para pihak di dalam menghadirkan saksi dan ahli. Jadi boleh saja saksinya berapa, ahlinya berapa yang penting jumlahnya 19. Itu salah satu ikhtiar MK untuk mengelaborasikan secara proporsional proses pembuktian dari para pihak," ujar Titi.

Kemudian pemanggilan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dan DKPP yang dihadirkan dalam persidangan untuk didengar keterangannya.

"Ini menegaskan dan mengkonfirmasi pandangan MK, bahwa hasil pemilu itu bukan hanya soal angka, tetapi juga bagaimana proses yang membentuk angka itu atau yang disebut dengan fokus pada keadilan substansial atau pendekatan kualitatif, bukan hanya kuantitatif angka-angka," ucap Titi.

Kemudian juga kesempatan memberikan kesimpulan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Hal ini dinilai Titi merupakan sebuah kejutan dari MK.

Delapan Hakim MK Pemegang Palu Putusan Sengketa Pilpres 2024
Delapan Hakim MK Pemegang Palu Putusan Sengketa Pilpres 2024 (Kompas.com)

"Jadi kesimpulan ini bagaimana para pihak membaca, menarik benang merah, menghubungkan alat bukti dengan satu dan yang lainnya. Alat bukti kan ada 7 sehingga sampai pada konklusi meneguhkan permohonan mereka atau posisi hukum mereka," tuturnya.

Prediksi Titi mengenai kejutan yang akan diberikan oleh MK pada putusan sengketa Pilpres 2024 mendatang adalah terjadinya pemungutan suara ulang (PSU), di sejumlah wilayah yang diduga terjadi pelanggaran pemilu.

"Mungkin saya kira akan ada kejutan itu, kalaupun akhirnya dikabulkan, maka ada peluang untuk terjadinya PSU di sejumlah wilayah yang memang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu," imbuh dia.

Halaman
1234
Tags:
Mahkamah KonstitusiSengketa PilpresPrabowo SubiantoAnies Baswedan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved