Breaking News:

Kabupaten Klaten

Respons Surat Edaran Sekda, ASN se-Klaten Kompak Pasang Status Antikorupsi di Akun Medsos Pribadi

ASN Kabupaten Klaten lakukan kampanye antikorupsi melalui media sosial baik akun milik Dinas, Badan, BUMD, ataupun milik pribadi.

Tayang:
Editor: Delta Lidina
Dokumentasi Diskominfo Klaten
ASN di Kabupaten Klaten menunjukkan status akun media sosialnya yang berisi kampanye antikorupsi, mentaati surat edaran yang dikeluarkan Sekda Klaten Jajang Prihono pada Selasa (23/4/2024). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Klaten kompak pasang status kampanye antikorupsi, ikuti surat edaran yang dikeluarkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten tertanggal, Selasa 23 April 2024.

Surat edaran tersebut dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten Agus Suprapto.

"Ini menindaklanjuti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di setiap daerah kabupaten provinsi maupun kota untuk melaksanakan kegiatan kampanye antikorupsi," ujar Agus saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Rabu (24/4/2024)

Kampanye dilakukan selama bulan Maret hingga 25 April 2024, sesuai arahan Kepala Sekretaris Daerah.

"Setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bergerak untuk memasang spanduk, baliho, dan juga membuat video (sosial media)," terangnya.

Flayer kampanye anti korupsi
Flayer kampanye anti korupsi yang diunggah ASN se-Kabupaten Klaten.

"Yang mana dari beberapa action kegiatan dari OPD paling tidak nanti secara masif dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang ada di Kabupaten Klaten, dan tentunya juga nanti diikuti oleh warga masyarakat," tambahnya.

Hal ini juga merupakan kampanye antikorupsi secara moral, baik pemerintah juga untuk masyarakat yang ada di Klaten maupun seluruh Indonesia.

PKK dan Dharma Wanita turut mengampanyekan antikorupsi.

Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Buka Program KBMKB XXII, Ajak Masyarakat Untuk Turut Serta Bangun Daerah

"Setiap ada momen pertemuan, ada sedikit memasukkan kata-kata bagaimana pesan moral atau mindset perilaku dukungan mencegah perilaku anti korupsi," ucapnya.

Agus menjelaskan bila perilaku korupsi merupakan sesuatu tindak kejahatan, yang harus dibasmi.

Baik di OPD maupun ASN, selain itu warga masyarakat bisa melakukan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten. Terkait bagaimana sistem mekanismenya, di dalam pelayanan publik.

"Bagaimana pelayanan publik itu memberikan pelayanan dengan cepat, transparan, tanpa ada pungutan. Kalaupun itu tidak ada regulasi yang mengatur terkait pungutan, berarti harus free kan? Tidak ada seperti itu (pungutan)," paparnya.

Dalam survei perilaku antikorupsi di Kabupaten Klaten, terdapat peningkatan partisipasi masyarakat mengalami peningkatan yang semakin baik.

"Karena memang kontroling sosial, adanya aduan, adanya masukan, saran dan sebagainya ini menjadi bagian dari warga masyarakat untuk memberikan yang terbaik bagi pemerintah,"

"Menjadikan mindset yang sama-sama memberikan controling yang baik, untuk melakukan pencegahan korupsi yang ada di Klaten," pungkasnya.

Baca juga: Kunjungan Wisata Klaten Tembus 56 ribu, Sekda Klaten Jajang Prihono: Musim Mudik 2024 Luar Biasa

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Tags:
KlatenKPK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved