Breaking News:

Berita Viral

Heboh Kades di Langkat Sumut Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Warga Segel Kantor Desa: Pecat!

 Heboh kepala desa (Kades) di Desa Sarapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diduga berselingkuh dengan istri orang.

|
HO / Istimewa
Warga Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat menyegel kantor desa. Emosi karena kadesnya diduga selingkuh. 

"Benar kantor desa sempat disegel masyarakat. Kondisinya sekarang sudah normal, pelayanan kantor desa sudah berjalan kembali," ujar Camat Tanjung Pura, Muhammad Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024). 

Ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan (IMCNews.ID)

Lanjut pria yang kerap disapa Nawi ini mengatakan, pihak Muspika, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), serta Pemdes kami telah membuka segelnya agar masyarakat tidak dirugikan, dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.

Disinggung soal permintaan warga agar si kades dicopot dari jabatannya, Nawi menambahkan jika semua itu ad mekanisme dan aturannya. 

"Kita tunggu saja. Artinya kita dari kecamatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)," ujar Nawi. 

"Kita secara lisan juga sudah meberitahukan ke Dinas PMD.

Dan di dalam hal ini yang berperan BPD, kita menunggu lah apa tindaklanjut dari BPD. Proses tetap berjalan," sambungnya. 

Bahkan kabar yang mencuat, selingkuhan sang kades dikabarkan istri salah seorang perangkat desa yang sudah tak menjabat lagi. 

Kades Menghamili Wanita & Janji Akan Menikahi, Ternyata Malah Kabur, Kini Divonis Denda 50 Juta

Viral seorang kepala desa dengan inisial AKO menghamili wanita tetapi malah kabur meski sudah janji akan menikahi.

Akhirnya, kepala desa tersebut dituntut sang wanita dengan inisial MT (25), dan harus membayar denda.

Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis seorang kepala desa, AKO sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji kepada kekasihnya.

AKO adalah kepala desa di Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

AKO disebutkan tidak mau bertanggungjawab setelah menghamiliki kekasihnya, MT hingga melahirkan bayi perempuan yang kini berusia lima bulan.

Baca juga: Bertahun-tahun Berjuang Hamil Namun Belum Diberi Keturunan, Wanita Syok Suami Menghamili Wanita Lain

Padahal terlapor telah berjanji menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.

"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo.]

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Kadeskepala desaselingkuhLangkatSumatera Utaraberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved