Berita Viral
Heboh Kades di Langkat Sumut Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Warga Segel Kantor Desa: Pecat!
Heboh kepala desa (Kades) di Desa Sarapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diduga berselingkuh dengan istri orang.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Benar kantor desa sempat disegel masyarakat. Kondisinya sekarang sudah normal, pelayanan kantor desa sudah berjalan kembali," ujar Camat Tanjung Pura, Muhammad Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Lanjut pria yang kerap disapa Nawi ini mengatakan, pihak Muspika, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), serta Pemdes kami telah membuka segelnya agar masyarakat tidak dirugikan, dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.
Disinggung soal permintaan warga agar si kades dicopot dari jabatannya, Nawi menambahkan jika semua itu ad mekanisme dan aturannya.
"Kita tunggu saja. Artinya kita dari kecamatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)," ujar Nawi.
"Kita secara lisan juga sudah meberitahukan ke Dinas PMD.
Dan di dalam hal ini yang berperan BPD, kita menunggu lah apa tindaklanjut dari BPD. Proses tetap berjalan," sambungnya.
Bahkan kabar yang mencuat, selingkuhan sang kades dikabarkan istri salah seorang perangkat desa yang sudah tak menjabat lagi.
Kades Menghamili Wanita & Janji Akan Menikahi, Ternyata Malah Kabur, Kini Divonis Denda 50 Juta
Viral seorang kepala desa dengan inisial AKO menghamili wanita tetapi malah kabur meski sudah janji akan menikahi.
Akhirnya, kepala desa tersebut dituntut sang wanita dengan inisial MT (25), dan harus membayar denda.
Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis seorang kepala desa, AKO sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji kepada kekasihnya.
AKO adalah kepala desa di Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
AKO disebutkan tidak mau bertanggungjawab setelah menghamiliki kekasihnya, MT hingga melahirkan bayi perempuan yang kini berusia lima bulan.
Baca juga: Bertahun-tahun Berjuang Hamil Namun Belum Diberi Keturunan, Wanita Syok Suami Menghamili Wanita Lain
Padahal terlapor telah berjanji menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.
"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo.]
Sumber: Tribun Medan
Heboh Menpar Widiyanti Diisukan Minta Air Galon untuk Mandi, Prilly Latuconsina Sentil: Pernah Gak |
![]() |
---|
Sosok Irawan Korban Tewas Longsor Freeport, Bak Firasat Sempat Minta Maaf ke Tetangga: Berisiko |
![]() |
---|
Briptu Rizka Jadi Tersangka Kematian Brigadir Esco, Pengakuan ke Mertua Sempat Bikin Curiga: Dukun |
![]() |
---|
Litao Anggota DPRD Wakatobi yang Jadi Tersangka Pembunuhan Tak Merasa DPO, Siap Buktikan Tidak Salah |
![]() |
---|
Sosok Alvin Akawijaya, Bupati Buton yang Dilaporkan Hilang oleh Warga, Wabup Beri Bocoran |
![]() |
---|