Breaking News:

Teka-teki Siapa Ibu Negara Jika Prabowo Resmi Presiden Terjawab, Titiek Soeharto Tegaskan Statusnya

Teka-teki siapa sosok yang akan menjadi Ibu Negara mendampingi Prabowo Subianto setelah resmi dilantik menjadi Presiden jadi perbincangan hangat.

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Teka-teki siapa iIbu Negara jika Prabowo resmi Presiden terjawab 

Lantas, apa arti pernah kawin dalam status perkawinan? Bedakah dengan status bercerai?

Menurut pengacara dari Kantor Hukum Ongko Purba and Partner, R. Achmad Zulfikar Fauzi S.H, status pernah kawin itu merupakan akibat pembatalan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, status janda atau duda didasarkan pada hasil putusan gugatan atau permohonan talak berdasarkan putusan pengadilan, atau salah satu pasangan suami /istri meninggal dunia.

Ini berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang mengatur soal batalnya perkawinan.

Adapun soal perceraian/permohonan talak diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan.

Ia juga menyampaikan perbedaan alasan pembatalan perkawinan dan perceraian menurut hukum.

Berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan, syarat atau alasan pembatalan perkawinan sebagai berikut:

1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang

2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah

3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi

4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum

5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung

Sementara itu, alasan perceraian dimuat dalam Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan.

Berdasarkan pasal tersebut, ada 6 sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat.

Enam alasan itu sebagai berikut:

Halaman
123
Tags:
Prabowo SubiantoTitiek SoehartoIbu Negarapresiden
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved