Breaking News:

Bansos dan BLT

Syarat Pencairan Kartu Jakarta Pintar 'KJP' Plus, Cair Mei-Juni 2024, Dapatkan Bansos Rp1,8 Juta

Inilah syarat pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang akan cair pada Mei-Juni 2024, dapatkan bansos atau bantuan sosial hingga Rp1,8 juta.

Editor: Dika Pradana
YouTube Eka Nur Aripin
Cara daftar KJP Plus 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah syarat pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang akan cair pada Mei-Juni 2024, dapatkan bansos atau bantuan sosial hingga Rp1,8 juta.

Dengan KJP Plus, murid di DKI Jakarta tak akan terkendala dalam mendapatkan akses pendidikan.

Hal ini menjadi wujud kepedulian pemerintah DKI Jakarta terhadap nasib pendidikan putra-putri DKI Jakarta.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos BLT KJP Plus Tahap 2 2024 via Link kjp.jakarta.go.id: Uang Rp 250 Ribu Cair

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan pencairan KJP Plus 2024.

Simak artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui syarat pencairan KJP Plus 2024

Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Cara cek nama dan besaran bantuan KJP Plus tahap 2 2024
Cara cek nama dan besaran bantuan KJP Plus tahap 2 2024 (YouTube Eka Nur Aripin)

Syarat pendaftaran KJP Plus 2024

1. Melakukan pengecekan DTKS secara online apakah sudah layak atau tidak di situs SILADU/DTKS

2. Jika status DTKS "Masuk Penetapan" maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus

3. Meskipun sudah terdaftar di DTKS/SILADU, siswa belum tentu ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 1

4. Apabila status DTKS "Tidak Masuk Penetapan/Data Tidak Ditemukan, maka siswa tidak dapat melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima BLT Dana Desa 2024 via Online: Dapatkan Rp 300 Ribu Perbulan!

5. Tidak ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) berstatus: 

  • ASN baik PNS maupun PPPK
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPD RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pegawai tetap BUMN
  • Pegawai tetap BUMD
Besaran bantuan KJP Plus tahap 2 2024
Besaran bantuan KJP Plus tahap 2 2024 (Instagram @disdikd)

6.Dalam 1 KK tidak ada anggota keluarga yang memiliki kendaraan roda empat atau mobil

7.Dalam 1 KK tidak ada anggota keluarga yang memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp 1 Miliar

8. Dalam 1 KK tidak ada anggota keluarga yang mengonsumsi air kemasan bermerk paling sedikit 19 liter

9. Melampirkan berkas persyaratan: 

- Surat Permohonan kepada Gubernur

Baca juga: 3 Skenario Timnas U23 Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Shin Tae-yong PD, Siapkan Strategi Jitu!

- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan

- Formulir pendaftaran 

- Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan 

- Print out status pengecekan di SILADU/DTKS

- Fotokopi KK dan KTP orang tua

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap I 2024

Laman kjp.jakarta.go.id - Cara cek penerima KJP Plus tahap 2 yang cair pada 6 Februari 2024. Dapat dicek melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Laman kjp.jakarta.go.id - Cara cek penerima KJP Plus tahap 2 yang cair pada 6 Februari 2024. Dapat dicek melalui laman kjp.jakarta.go.id. (kjp.jakarta.go.id)

SD/MI/SDL

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Biaya personal per bulan: Rp 250.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Biaya personal per bulan: Rp 250.000
SPP sekolah swasta per bulan: Rp 130.000

SMP/MTs/SMPLB

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Biaya personal per bulan: Rp 300.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Biaya personal per bulan: Rp 300.000
SPP sekolah swasta per bulan: Rp 170.000

Baca juga: Daftar Beasiswa LPDP 2024 yang Masih Buka Untuk S2 & S3 Luar Negeri, Kuliah Gratis di China & Korea

SMA/MA/SMALB

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Biaya personal per bulan: Rp 420.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Biaya personal per bulan: Rp 420.000
SPP sekolah swasta per bulan: Rp 290.000

SMK

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Biaya personal per bulan: Rp 450.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Biaya personal per bulan: Rp 450.000
SPP sekolah swasta per bulan: Rp 240.000

Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. (Sumber: Jakarta.go.id)

PKMB (Paket A/B/C)

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Biaya personal per bulan: Rp 300.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Biaya personal per bulan: Rp 300.000

Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Biaya personal per bulan: Rp 1.800.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Biaya personal per bulan: Rp 1.800.000

KJP Plus Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
KJP Plus Dinas Pendidikan DKI Jakarta. (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Sekolah atau Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama

SMA Klaster 1

Biaya personal per bulan: Rp 420.000
SPP sekolah swasta per bulan: Rp 620.000

SMA Klaster 2

Biaya personal per bulan: Rp 420.000
SPP sekolah swasta per bulan: Rp 920.000

SMA Klaster 3

Biaya personal per bulan: Rp 420.000
SPP sekolah swasta per bulan: Rp 1.100.000

SMK Klaster 1

Biaya personal per bulan: Rp 450.000
SPP sekolah swasta per bulan: Rp 620.000

SMK Klaster 2

Biaya personal per bulan: Rp 450.000
SPP sekolah swasta per bulan: Rp 920.000

SMK Klaster 3

Biaya personal per bulan: Rp 450.000
SPP sekolah swasta per bulan: Rp 1.100.0003

(TribunNewsmaker.com/Kontan/TribunPriangan)

Tags:
berita viral hari inipencairanKartu Jakarta PintarKJPbansos
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved