Breaking News:

Kunci Jawaban

Apa Ruang Lingkup Penanganan Konflik? Jawaban Modul 3.1 Kementrian Agama dan Konflik Deteksi Dini

Apa ruang lingkup penanganan Konflik dalam UU No.7 ? kunci jawaban Modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik Deteksi Dini 1, Pelatihan Pintar Kemenag

YouTube Hadisan Channel
Apa ruang lingkup penanganan Konflik dalam UU No.7 ? kunci jawaban Modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik Deteksi Dini 1, Pelatihan Pintar Kemenag 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apa ruang lingkup penanganan Konflik dalam UU No.7 ? kunci jawaban Modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik Deteksi Dini 1, Pelatihan Pintar Kemenag.

Berikut ini alternatif kunci jawaban yang dapat digunakan sebagai referensi pembelajaran mandiri sebelum mengikuti pelatihan.

Terdapat 10 soal dalam modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik, yang harus diselesaikan peserta pelatihan ini.

SOAL 1 ; Berdasarkan UU No.7 Tahun 2012, unsur pemerintah yang menjadi bagian dari Satuan Tugas Penyelesalan Konflik terdiri atas, kecuali : 

A. Kementerian yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan*

B. Wakil pihak yang berkonflik dan penggiat perdamalan

C. Kementerian yang membidangi urusan agama

D. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

SOAL 2 ; Penghentian konflik menjadi amanat dari UU yang harus dijalankan oleh seluruh unsur pemerintah terkait. Lalu menurut UU, apa detinis dari Penghention konflik tersebut?

A. Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi Konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.

B. Serangkaian keglatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi

C. Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.

D. Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.*

SOAL 3 ; Berdasarkan PP No.2 Tahun 2015, Pencegahan konflik dapat dilakukan melalui kegiatan apa saja?

A. Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Tags:
kunci jawabanmodulKemenag
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved