Per Bulan Bisa Tembus Rp 1.4 Juta, KIP Kuliah 2024 Segera Disalurkan ke Sejumlah Mahasiswa
Per bulan bisa tembus Rp 1.4 juta, KIP Kuliah 2024 segera disalurkan ke sejumlah mahasisa.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Per bulan bisa tembus Rp 1.4 juta, KIP Kuliah 2024 segera disalurkan ke sejumlah mahasiswa.
KIP Kuliah 2024 merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini berlaku bagi mereka yang lolos melalui jalur SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri di perguruan tinggi.
Namun, yang menjadi sorotan utama akhir-akhir ini adalah bahwa penerima manfaat dari KIP-Kuliah tidak selalu sesuai dengan kriteria yang seharusnya, sehingga program ini menjadi tidak tepat sasaran.
Contohnya seperti kasus yang tengah viral di media sosial Instagram dan X, mengenai penggunaan dana KIPK oleh seorang mahasiswa Undip yang memiliki gaya hidup mewah.
Seperti diketahui bersama, KIP Kuliah ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang berprestasi namun mengalami kesulitan finansial untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Dilansir dari laman resminya, KIP Kuliah punya manfaat utama yakni memberikan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (prodi).
Selain itu, KIP Kuliah juga memberikan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terpilih.
Bergulirnya Program KIP Kuliah 2024 bisa menjadi alternatif masyarakat Indonesia yang ingin menempuh perguruan tinggi.
Sehingga ada persyaratan ekonomi yang harus dipenuhi bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2024 .
Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, ada 4 persyaratan ekonomi yang harus dipenuhi calon mahasiswa untuk mendaftar KIP Kuliah 2024.

Persyaratan ekonomi bagi pendaftar KIP Kuliah 2024 Sebagai informasi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
Sumber: Tribun Pontianak
Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 278: All The Results That Galang Got Were Out of Date. |
![]() |
---|
Contoh Soal dan Jawaban PTS Informatika Kelas 10 Semester 1: Apa Yang Dimaksud Dengan Pseudocode? |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 57: Mengapa dia dikatakan pelaku genosida di Sulawesi? |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 69: Tuliskan Ciri Ciri Bahwa Teks Berjudul Tanah Longsor |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11 Halaman 64: Dengan Cara Apa Narator Menutup Teksnya |
![]() |
---|