Berita Viral
Tak Puas dengan Pembagian Harta Warisan, Anak Tega Hajar Ayahnya Hingga Tewas
Seorang anak tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas hanya karena harta warisan.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang anak tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas hanya karena harta warisan.
Sang anak emosi lantaran tidak merasa puas saat membahas pembagian harta warisan.
Peristiwa ini terjadi di India, korban yakni Mangsa, Kulandhaivelu, pria berusia 65 tahun dari Tamil Nadu, India.
Ia menghembuskan napas terakhirnya setelah dihajar oleh anak lelakinya.
Mangsa sendiri merupakan pemilik sebuah perusahaan swasta.
Ia dilaporkan meninggal dunia pada 18 April lalu.
Video ketika dirinya dihajar oleh sang anak viral di media sosial.
Baca juga: Kesal Ibunya Sering Dianiaya, Pelajar di Garut Tenteng Golok & Nyaris Bunuh Ayah Tiri: Luka Serius

Aksi keji sang anak ternyata terekam dalam CCTV.
Dalam video yang beredar terlihat n mangsa berulang kali dipukul, dihajar oleh anak lelakinya yang dikenal sebagai Santosh.
Pihak keluarga sudah berusaha menghentikan tindakan ganas Santhosh, namun lelaki tersebut begitu
agresif.
Baca juga: TRAGIS! Anak Perempuan Bunuh Ayah Kandung, Tak Terima Ditegur Saat Mabuk, Korban Bersimbah Darah

Sang anak tanpa ampun menganiaya ayahnya meskipun korban sudah terlihat lemah.
Akhirnya Mangsa pun meninggal di tangan anaknya sendiri.
Selepas kematian Mangsa, keluarganya membuat laporan polisi.
Mereka ingin Santhosh mendapatkan hukuman setimpal.
KESAL Ibunya Rujuk Usai 3 Tahun Cerai, Kakak Adik di Sumut Nekat Aniaya Ayah hingga Tewas
Dua remaja berinisial OA (18) dan adiknya AJ (16) tega menganiaya ayahnya, RS (51) hingga meninggal dunia.
Kini keduanya telah diringkus oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku melakukan penganiayaa di rumah korban, di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumut, Sabtu (30/12/2023).
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, RS dan istrinya sudah tiga tahun berpisah.
AO dan AJ tinggal bersama ibunya di Kota Batam dan ayahnya RS tinggal di Pematang Siantar.
Baca juga: SUAMI Tega Mutilasi Istri di Malang Dikenal Tempramental, Kerap KDRT hingga Korban Pergi dari Rumah

Keluarga ini bertemu saat hendak menghadiri acara pemakaman salah satu anggota keluarga mereka.
Keduanya lalu terlibat cekcok dengan RS saat perjalanan menuju Laguboti, Kabupaten Toba.
Lalu ayah dan ibunya akhirnya turun dari mobil lalu pulang ke rumahnya.
"Memang korban dengan istrinya sudah tiga tahun berpisah," ucap Yogen saat konferensi pers di Mako Polres, Minggu (31/12/2023).
Mengetahui ayahnya kembali bersama ibunya, AO dan AJ diduga tak terima lalu mendatangi rumah ayahnya untuk menjemput ibunya.
Baca juga: DIDUGA Aniaya Cucu, Nenek di Jakpus Ngamuk Minta Korban Tak Dievakuasi: Saya Mau Pesantrenkan Dia!

"Namun korban tidak mau, sehingga terjadi cekcok. Begitu pun keesokan harinya, kedua anaknya meminta si Ibu kembali tapi tidak dipenuhi ayahnya,” ucapnya.
Ayah dan kedua anaknya itu akhirnya berkelahi.
RS pun terjatuh dengan posisi telungkup.
AO dan AJ langsung menganiaya ayahnya hingga tewas. RS sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong.
"Setelah jatuh telungkup, kedua pelaku kemudian memukul korban hingga tidak bergerak. Selanjutnya kedua pelaku mencari pertolongan dengan menelpon Ibunya untuk segera membawa korban ke rumah sakit, dan sesampainya di Rumah Sakit Efarina korban dinyatakan meninggal dunia," kata Yogen.
Dikatakan Yogen, selama istrinya tinggal serumah dengan korban, tidak ada tindakan kekerasan rumah tangga.
"Ibu ini selama tinggal bersama dengan suaminya tidak pernah mengalami kekerasan dan isu-isu korban melakukan pemukulan terhadap anak juga tidak ada," tegasnya.
Polisi telah melakukan olah TKP dan mengamankan kedua pelaku ke Mako Polres Pematang Siantar.
AO dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Sementara adiknya AJ dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
(TribunNewsmaker.com/ Listusista / TribunnewsBogor.com)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Detik-Detik Alberto Tanos Cucu 9 Naga Sulut Tewas Ditikam: Emosi Meledak Pergoki Pacar Pesta Miras |
![]() |
---|
Ini Wajah Pelaku Pembunuh Alberto Tanos, Ironi di Balik Kematian Cucu 9 Naga Sulut saat Kejar Cinta |
![]() |
---|
Bella Shofie Didemo Mahasiswa Disebut Malas ke Kantor, Sang Suami Minta Maaf 'Berita Itu Berlebihan' |
![]() |
---|
Potret Pacar Alberto Tanos, Kepergok Pesta Miras hingga Picu Cucu 9 Naga Sulut Tewas Ditikam |
![]() |
---|
Perubahan Perilaku Arya Daru dalam 2 Bulan Terakhir Diungkap Penjaga Kos, 'Kayak Bengong Gitu' |
![]() |
---|