Breaking News:

Bansos dan BLT

UKT Dibayar Lunas! Begini Tahapan Penyaluran Bantuan KIP Kuliah 2024, Biaya Hidup Ditanggung Negara

Tahapan penyaluran Bantuan KIP Kuliah 2024, biaya hidup ditanggung negara.

Editor: Candra Isriadhi
Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud Ristek
Ilustrasi universitas swasta yang bisa pakai KIP Kuliah. Tahapan penyaluran Bantuan KIP Kuliah 2024, biaya hidup ditanggung negara. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tahapan penyaluran Bantuan KIP Kuliah 2024, biaya hidup ditanggung negara.

Bagi warga kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi, kini ada Bantuan KIP Kuliah 2024.

Syarat untuk bisa menerima Bantuan KIP Kuliah 2024 pun cukup mudah.

KIP Kuliah merupakan program dana bantuan uang kuliah dan biaya hidup bagi mahasiswa Indonesia.

Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

bantuan biaya pendidikan itu diberikan pemerintah untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Baca juga: Syarat Wajib Dapat KIP Kuliah 2024, Siswa Harus Tercatat DTKS, Begini Cara Bergabung Dibantu

KIP Kuliah pada dasarnya berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap pelajar yang berprestasi.

Meski demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah tetap ada untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Lantas, apakah penerima KIP Kuliah masih diwajibkan untuk membayar biaya kuliah per semester atau Uang Kuliah Tunggal (UKT)?

Pembayaran UKT 2024

Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Kelapa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Abdul Kahar mengatakan, bahwa penerima KIP Kuliah tidak harus membayar uang kuliah per semester atau UKT.

"Uang UKT/SPP kalian sudah ditanggung pemerintah," kata Abdul Kahar dikutip dari akun Instagram resminya, Selasa (7/5/2024).

Abdul Kahar pun mengimbau para mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk melapor ke laman lapor.go.id jika memang masih diberi tagihan uang kuliah dari perguruan tinggi.

Baca juga: Nominal Naik! Begini Tahapan Pencairan Bantuan PIP Mei 2024, Siswa Miskin Bisa Dapat Rp 1.8 Juta

"Jika kampus kalian tetap meminta pembayarannya kepada kalian laporkan hal tersebut melalui lapor.go.id," jelas Abdul Kahar.

Selain gratis biaya kuliah, penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup untuk para mahasiswa penerima yang diberikan berdasarkan, yaitu:

Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. (Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Klaster 1: Rp 800.000

Klaster 2: Rp 950.000

Klaster 3: Rp 1,1 juta

Klaster 4: Rp 1,250 juta

Klaster 5: Rp 1,4 juta

Berikut tahapan penyaluran bantuan buaya hidup untuk penerima KIP Kuliah:

1. Perguruan tinggi (PT) mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT).

2. Puslapdik KemendikbudRistek melakukan proses SPP, SPM (kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)

3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker Puslapdik KemendikbudRistek (Izin Kementerian Keuangan).

4. Puslapdik KemendikbudRistek memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).

(TribunNewsmaker.com.Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
penyebab kip kuliah tak cairKIP KuliahKartu Indonesia PintarUKT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved