Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Pemerintah Perkenalkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan resmi dihapus, ini dia istilah penggantinya.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus, ini dia istilah penggantinya.
Pemerintah telah resmi menghapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
Nantinya sistem kelas BPJS Kesehatan bakal diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Min D3 Semua Jurusan, Batas 20 April 2024
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur, KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk sumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Lantas, berapa iuran kelas BPJS Kesehatan yang akan berlaku?
Iuran KRIS BPJS Kesehatan tunggu regulasi Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pihaknya patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin 13 Mei 2024.
Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Dia menambahkan, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.
Oleh karena itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.
Dirinya pun memastikan iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.
"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," katanya
Sumber: Tribun Pontianak
| Brutal! Pengendara Motor Listrik Disiram Air Keras di Cengkareng Jakbar, Polisi Ringkus 2 Pelaku |
|
|---|
| Di Era Digital, Hamenang Tegaskan Kentongan Tetap Efektif Saat Bencana |
|
|---|
| Lengkap! Ini 6 Klaster Penanganan Bencana yang Diterapkan di Simulasi Banjir Klaten |
|
|---|
| Mengapa Desa Japanan Dipilih? Bupati Hamenang Bongkar Fakta Tanggul Sungai Dengkeng yang Kerap Jebol |
|
|---|
| Simulasi Banjir Klaten Disorot Nasional, Bupati Hamenang: Jadi Role Model Penanganan Bencana! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-naikkan-iuran-bpjs-kesehatan.jpg)