Breaking News:

Berita Viral

Ingat Kasus Norma Risma? Mantan Suami dan Ibunya Divonis Berzina, Dihukum 9 dan 8 Bulan Penjara

Pasangan zina menantu dan mertua di Kota Serang, Banten yang sempat viral pada awal 2023 kini divonis penjara.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Facebook.com/Apang Photograpy
Rihanah saat mengalungkan bunga kepada Rozy. Pasangan zina menantu dan mertua di Kota Serang, Banten yang sempat viral pada awal 2023 kini divonis penjara. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasangan zina menantu dan mertua di Kota Serang, Banten yang sempat viral pada awal 2023 kini divonis penjara.

Kini pasangan zina menantu dan mertua tersebut terbukti melakukan perzinaan.

Menantu bernama Rozi dan mertua bernama Rihanah kini dijatuhi hukuman 9 bulan dan 8 bulan penjara.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG.

Dilansir dari berbagai sumber (25/5/2024) kasus ini awalnya dilaporkan istri Rozi bernama Norma Risma.

Baca juga: 6 Fakta Baru Kasus Selingkuh Ibu & Eks Suami Norma Risma, Rihanah & Rozy Kompak Ngaku Memang Berzina

Norma Risma melaporkan dugaan perselingkungan antara Rozi dan Rihanah ke polisi didampingi Hotman Paris.

Pada 29 Januari 2023 polisi melakukan penyelidikan atas dugaan perselingkungan menantu dan mertua tersebut.

Kemudian status perkara ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 12 Juli 2023.

Potret pernikahan Norma Risma dengan Rozy dan didampingi oleh Rihanah.
Potret pernikahan Norma Risma dengan Rozy dan didampingi oleh Rihanah. (Facebook.com)

Pada gelar perkara kedua, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.

Ada perbedaan vonis antara Rozy dan Rihanah, hal itu lantaran adanya unsur kemanusiaan.

Jika Rozy divonis 9 bulan penjara sedangkan Rihanah divonis 8 bulan penjara.

Baca juga: Kondisi Mertua Refrain Suami Bunuh Istri di Minsel, Luka Berat Dibacok Menantu, Sempat Rampas Parang

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana (penjara) selama 9 bulan," tertulis dalam putusan.

Majelis pun memberikan perintah agar terdakwa Rozy ditahan, sedangkan Rihanah tanpa adanya perintah penahanan.

Rihanah saat mengalungkan bunga kepada Rozy.
Rihanah saat mengalungkan bunga kepada Rozy. (Facebook.com/Apang Photograpy)

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," tertulis dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG.

Kini meskipun sudah divonis, keduanya masih belum ditahan.

Pihak Kejaksaan pun masih memberikan kesempatan bagi keduanya untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Kesempatan tersebut dibatasi selama 7 hari setelah dibacaran putusan.

6 Fakta Kasus Selingkuh Ibu & Eks Suami Norma Risma

Ibu Norma Risma akhirnya muncul dengan memberi pengakuan soal tudingan selingkuh dengan menantu.
Ibu Norma Risma akhirnya muncul dengan memberi pengakuan soal tudingan selingkuh dengan menantu. (Kolase Tribunnewsmaker.com)

Awalnya Rihanah berdalih sedang ngadem di dalam rumah karena panasnya cuaca.

Tak hanya itu, Norma Risma juga menemukan bukti chat antara mantan suami dan ibunya.

Isinya menjadi bukti jika keduanya memang kerap berhubungan intim.

Atas kejadian tak mengenakkan ini, Norma Risma melaporkan kelakuan ibu dan mantan suami ke Polda Banten.

Kisah Norma Risma ini terjadi pada akhir 2022 lalu lantas menjadi viral di media sosial.

Norma sendirilah yang memviralkan kisanya dan mendapatkan dukungan dari netizen.

Kini pada Maret 2024, kasus tersebut telah sampai ke tahap persidangan, berikut fakta-faktanya:

1. Agenda sidang keterangan saksi

Persidangan yang digelar pada Rabu (20/3/2024) itu beragendakan keterangan saksi.

Saksi di sini adalah Norma Risma, ayah Norma, Nursalam dan ketiga saksi lainnya.

Ketiga saksi yang ikut persidangan adalah mereka yang turut melakukan penggerebekan Rozy dan Rihanah.

2. Norma Risma didampingi tim Hotman Paris

Pada sidang ini, Norma Risma didampingi oleh tim kuasa hukum dari Hotman Paris.

Dulu saat kasus perselingkuhan ini bergulir di awal-awal, Norma Risma meminta bantuan oleh tim Hotman 911.

Karena sebelumnya, Rozy sempat menyomasi Norma karena telah memviralkan kasus perselingkuhannya.

Norma Risma pun langsung mantap mempolisikan ibu kandung dan mantan suaminya atas kasus perzinahan.

Pihaknya berharap nantinya majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, agar para terdakwa atau pelaku ini bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Karena mengingat betapa sedih rasa yang sudah dialami oleh Norma Risma," kata kuasa hukum Norma Risma, Riyan Ismawan, dikutip dari TribunBogor.

3. Sudah terdakwa tapi tak dipenjara

Hal yang aneh di sini, Rihanah dan Rozy sebenarnya sudah berstatus sebagai terdakwa.

Namun keduanya sama sekali belum dipenjara oleh pihak kepolisian.

Penahanan ini tidak diberlakukan baik saat proses di Polda Banten maupun di kejaksaan.

Melihat hal ini, tim kuasa Norma Risma lainnya, Subadria Nuka menyayangkannya.

"Kami berharap agar Rozy dan Rihanah ditahan agar proses persidangan tidak terhambat," jelasnya.

4. Pelaksanaan sidang sempat diundur

Sempat terjadi kendala sebelum sidang dimulai.

Harusnya, agenda sidang dijadwalkan pada 08.30 WIB.

Namun, Rihanah dan Rozy kompak datang terlambat sehingga waktu diundur hingga pukul 13.30 WIB.

Itu pun mulai persidangan baru pukul 16.00 WIB.

Hal ini karena Rihanah dan Rozy tidak ditahan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.

Padahal status keduanya sudah naik dari tersangka menjadi terdakwa.

5. Rihanah dan Rozy mengaku pernah berzina

Dalam persidangan itu, Rihanah dan Rozy tampak pasrah dengan kondisi.

Dibuktikan dari penyataan keduanya yang sama-sama tidak menyangkal dari tuduhan.

Rihanah dan Rozy kompak mengaku jika mereka memang berselingkuh dan pernah berzina.

Subadria mengatakan, pada sidang tersebut kedua terdakwa tidak menyangkal tuduhan perzinahan dan penggerebekan yang dilakukan oleh warga.

"Baik Rozy maupun Rihanah tidak menyangkal semua yang disampaikan oleh Norma Risma dan saksi lainnya terkait penggerebekan," jelas dia.

6. Terancam hukuman 1 tahun penjara

Dalam kasus ini, kemungkinan Rihanah dan Rozy akan terancam hukuman setahun penjara.

Hal ini berdasarkan pasal 411 ayat 1 KUHP, menyebutkan “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kategori II yaitu Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 

(TribunNewsmaker.com/Candra/Delta Lidina)

Tags:
berita viral hari iniNorma RismaRihanahmenantu nikahi mertuaBanten
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved