Kunci Jawaban
Perusahaan Aplikasi Itu Bertindak sebagai? Lembaga Apa yang Mengawasi Jual Beli Saham?Ini Jawabannya
Inilah kunci jawaban soal 'Perusahaan aplikasi perdagangan saham tersebut bertindak sebagai apa?'
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
Berdasarkan pada UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang mengatur praktik perdagangan saham secara online ini, jelaskan:
a. Perusahaan aplikasi tersebut bertindak sebagai apa?
b. Lembaga apa yang mengawasi perdagangan saham tersebut?
Baca juga: 12 Kunci Jawaban Post Test Modul 2, Apa Hal yang Biasanya Membuat Anda Teralihkan dari Tugas? PMM

Jawaban:
a. Perusahaan aplikasi seperti Stockbit, Bibit, Pluang, dan aplikasi mobile banking lainnya yang memungkinkan masyarakat melakukan jual beli saham bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Mereka berfungsi sebagai perantara antara investor dan pasar modal, memfasilitasi transaksi jual beli saham.
Agar dapat beroperasi, perusahaan-perusahaan ini harus memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang sekarang tugas dan fungsinya diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka juga berhak menggunakan sistem dan sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek, memastikan transaksi dilakukan dengan aman dan sesuai regulasi.
Sebagai Perantara Pedagang Efek, perusahaan aplikasi ini memiliki tanggung jawab untuk menyediakan platform yang aman dan terpercaya bagi para investor.
Mereka harus memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, mereka juga harus memberikan edukasi dan informasi yang akurat kepada pengguna mereka tentang risiko dan potensi keuntungan dari investasi di pasar modal.

b. Lembaga yang mengawasi perdagangan saham di Indonesia adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal sehari-hari dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Namun, sejak tahun 2011, tugas dan fungsi Bapepam telah diambil alih oleh OJK melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Kunci Jawaban Modul 3.3 Pembuatan Bahan Ajar Visual Berbasis AI – AI Masterclass PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.4 Pembuatan Bahan Ajar Cetak Berbasis AI – AI Masterclass PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.7 Komunikasi Verbal & Nonverbal dalam Public Speaking – PINTAR Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.1 Etika AI dalam Penyusunan Bahan Ajar – PINTAR Kemenag Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.1 Konsep Penyusunan Bahan Ajar – Pelatihan PINTAR Kemenag 2025 |
![]() |
---|