Daftar Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Warga Jawa Barat & Jawa Tengah Merapat
Daftar provinsi masih gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024, warga Jawa Barat dan Jawa Tengah merapat.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Daftar provinsi masih gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024, warga Jawa Barat dan Jawa Tengah merapat.
Pemerintah Jawa Tengah dan Jawa Barat kini sedang menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan 2024.
Selain kedua provinsi di Jawa tersebut teradapat wilayah lain yang gelar program pemutihan Pajak Kendaraan 2024.
Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil.
Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Baca juga: Tentukan Jumlah Pajak yang Dibayar PT STAR & Bunganya Jika Kredit Pajak Rp13,5 Juta? Ini Jawabannya
Dalam program pemutihan pajak motor Juni 2024 ini, masyarakat bisa memanfaatkan sejumlah program seperti penghapusan bea balik nama hingga denda terlambat membayar pajak.
Berikut sejumlah wilayah yang adakan pemutihan pajak kendaraan Juni 2024.
1. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat juga mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang
Dikutip laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.
Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:
Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
2. Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada bulan Juni 2024, tepatnya sejak 20 Mei hingga Desember 2024.
Terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:
Pembebasan BBNKB II Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Vespa Klasiknya Dijual Rp 475 Juta, Barang Dihina Buluk, Pemilik Beber Fakta: Ini Langka, Taat Pajak
Diskon pajak tahun berjalan, berlaku hingga 19 Desember 2024. Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.
Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.
3. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024.
Program keringanan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 ini berlaku hingga 30 Juni 2024.
Berikut keringanan dalam program pemutihan pajak Pemprov Sulsel:
Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).
4. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
Pembebasan pajak progresif
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Sumber: Kompas TV
| Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo, Banjir Diskon Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan |
|
|---|
| Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku, STNK Mati Bisa Ditebus Gratis Tanpa Denda |
|
|---|
| Daftar Promo Superindo, Indomaret dan Alfamart, Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan Saja |
|
|---|
| Riset Ipsos 2025: Ungkap Aspek UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce |
|
|---|
| Transjakarta Buka Lowongan Kerja 2025, Dicari Banyak Lulusan Jurusan IT, Ijazah SMA Boleh Mendaftar |
|
|---|