Kabar Bahagia Warga Jakarta, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Gratis Balik Nama
Kabar bahagia warga Jakarta, Pemprov DKI gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024, gratis balik nama dan bebas denda.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar bahagia warga Jakarta, Pemprov DKI gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024, gratis balik nama dan bebas denda.
Bagi warga DKI Jakarta kini bisa menikmati program pemutihan Pajak Kendaraan 2024.
Program pemutihan Pajak Kendaraan 2024 ini digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta.
Program penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB ini berlaku di provinsi DKI Jakarta.
tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Kebijakan tersebut menjadi komitmen Pemerintah Daerah agar Jakarta menjadi kota yang ramah dan berkeadilan.
Baca juga: 6 Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Balik Nama STNK Kini Tak Perlu Bayar Alias Gratis
Diharapkan dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat terdorong untuk melunasi kewajibannya.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Untuk merasakan manfaatnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan.
Sebab, pemutihan denda sudah diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, pihaknya akan terus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
"Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah," ujar Lusiana, dalam keterangan resminya, (11/6/24) disitat dari Kompas.com.
Masyarakat DKI Jakarta juga bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang akan hadir kembali mulai tanggal 12 Juni hingga 11 Juli 2024 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Perlu diingat, pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun.
Menariknya, Wajib Pajak yang membayar di sini akan mendapatkan souvenir ekslusif.
Sumber: Grid.ID
| Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo, Banjir Diskon Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku, STNK Mati Bisa Ditebus Gratis Tanpa Denda | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Daftar Promo Superindo, Indomaret dan Alfamart, Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan Saja | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Riset Ipsos 2025: Ungkap Aspek UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Transjakarta Buka Lowongan Kerja 2025, Dicari Banyak Lulusan Jurusan IT, Ijazah SMA Boleh Mendaftar | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|