Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Soal Jelaskan Maksud Klausula Atas Tunjuk & Klausula Atas Pengganti di Surat Berharga
Berikut ini kunci jawaban pertanyaan 'Jelaskan maksud dari klausula atas tunjuk dan klausula atas pengganti dalam surat berharga!'
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
Ada dua jenis klausula dalam surat berharga yaitu klausula atas tunjuk (aan toonder) dan klausula atas pengganti (aan order).

Klausula atas tunjuk (aan toonder) berasal dari bahasa Belanda "aan toonder" dan bahasa Inggris "to bearer" yang berarti bahwa pemegang surat berharga dapat memperoleh hak dengan hanya menunjukkan surat tersebut kepada pihak terkait.
Surat berharga jenis ini dapat dipindahtangankan secara fisik tanpa memerlukan endorsement atau pencatatan tambahan.
Dalam klausula atas tunjuk, siapa saja yang memegang surat tersebut berhak atas pembayaran atau pelaksanaan hak lain yang tertera dalam surat tersebut.
Peralihan surat ini mengikuti aturan peralihan benda bergerak, yaitu dengan serah terima fisik suratnya.
Baca juga: Perusahaan Aplikasi Itu Bertindak sebagai? Lembaga Apa yang Mengawasi Jual Beli Saham?Ini Jawabannya
Contoh surat berharga dengan klausula atas tunjuk termasuk obligasi atas tunjuk dan surat sanggup bayar atas tunjuk.
Klausula atas pengganti (aan order) menyatakan bahwa surat berharga hanya dapat dipindahtangankan kepada orang yang ditunjuk sebagai pengganti (endorsee) dari orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut.
Peralihan hak dalam surat berharga ini harus dilakukan dengan cara endorsement, yaitu pemberian tanda tangan atau catatan khusus di surat tersebut, serta penyerahan fisik suratnya.
Klausula ini menunjukkan bahwa pemegang surat yang namanya tercantum adalah pemegang hak yang sah dan berwenang untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain.
Contoh surat berharga dengan klausula atas pengganti termasuk wesel (draft) dan cek.

Saham dan obligasi termasuk dalam klausula apa?
Saham: Biasanya saham tidak termasuk dalam kategori surat berharga dengan klausula atas tunjuk atau atas pengganti karena kepemilikan saham biasanya ditentukan melalui catatan dalam buku besar perusahaan (registrar).
Namun, ada saham atas tunjuk yang dapat dipindah tangankan secara fisik, meskipun ini kurang umum.
Obligasi: Obligasi dapat diterbitkan sebagai obligasi atas tunjuk (bearer bonds) atau obligasi atas nama (registered bonds).
Obligasi atas tunjuk dapat dipindahtangankan dengan mudah seperti uang tunai hanya dengan penyerahan fisik.
Sedangkan obligasi atas nama memerlukan pencatatan perubahan kepemilikan dalam registri penerbit obligasi.
Semoga artikel ini membantu!
Semoga beruntung!
(TribunNewsmaker/Dika Pradana)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Soal dan Jawaban 'The Breakers of Limitations from Gurung Mali' Kelas 12 Halaman 17, 18, 19, dan 20 |
![]() |
---|
27+Soal & Kunci Jawaban ANBK SMA 2025 Literasi Membaca Kelas 11: Pasangkanlah Informasi pada Tabel |
![]() |
---|
19+ Soal & Kunci Jawaban ANBK Kelas 8 SMP 2025 Numerasi: Pilihan Benar atau Salah Setiap Pernyataan |
![]() |
---|
Materi Kalimat Definisi dan Deskripsi: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 32 |
![]() |
---|
Bahas Unsur Intrinsik Cerita dan Majas, Inilah Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 33 |
![]() |
---|