Breaking News:

Berita Viral

Tangis Ayah yang Anaknya Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Ijin, Korban Dijanjikan Uang & Kebahagiaan

Tangis Ayah yang putrinya dinikahi pengasuh Pondok Pesantren tanpa sepengetahuannya, sang putri diimiing-imingi uang 300 ribu

|
Editor: Talitha Desena
KOMPAS.com/Miftahul Huda dan SURYAMALANG.COM/Erwin wicaksono
Nasib Ayah yang putrinya dinikahi pengasuh Pondok Pesantren diam-diam 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - MR, pria asal Lumajang tak percaya putrinya yang barur 16 tahun dinikahi oleh pengasuh Pondok Pesantren di Lumajang, Jawa Timur tanpa sepengerahuannya.

Sang pelaku, Erik, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kronologinya, Erik menikahi siri gadis berusia 16 tahun yang sering mengikuti pengajiannya pada 15 Agustus 2023.

Pernikahan siri Erik dan gadis di bawah umur tersebut tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Sang ayah yang yang mengetahui hal tersebut melaporkan Erik ke Polres Lumajang pada 14 Mei 2024.

Baca juga: Sosok Tamara Salshabilla Janatea Putri Bungsu Rhoma Irama, Sekolah di Pesantren, Ingin Jadi Sosiolog

Sementara pernikahan Erik dengan korban dilakukan pada 15 Agustus 2023.

Status Erik ternyata telah memiliki istri dan tinggal di dalam ponpes yang terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim mengatakan, tersangka belum ditangkap dan baru ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (28/6/2024) kemarin.

"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," ucapnya, Jumat (28/6/2024).

Sebelumnya, AKP Achmad Rochim, mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus pernikahan siri ini.

"Sekitar 5-6 orang yang telah kami periksa. ini masih proses pemeriksaan,

Keduanya ini pacaran terus nikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai mazhab seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," terangnya.

Baca juga: Fakta Pemilik Pesantren dan Anaknya Lecehkan 12 Santriwati di Trenggalek, Pakai Modus Bersih-bersih

Penampakan Ponpes di Lumajang usai pengasuhnya ditetapkan tersangka kasus pernikahan anak dibawah umur, Kamis (27/6/2024)
Penampakan Ponpes di Lumajang usai pengasuhnya ditetapkan tersangka kasus pernikahan anak dibawah umur, Kamis (27/6/2024) ((KOMPAS.com/Miftahul Huda))

Sementara itu, ayah korban, MR, mengaku mengetahui anaknya dinikahi secara siri setelah mendengar ucapan tetangga.

"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan,

Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," jelas dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniayahponpespesantrenmenikahLumajang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved