Berita Viral
Dugaan Perselingkuhan ASN Wanita Mojokerto dengan Pegawai Kini Diusut, Akan Disidang Kode Etik,
Dugaan perselingkuhan seorang ASN wanita dengan pegawai lain akan diusut, Pemkab Mojokerto membentuk tim Majelis Kode Etik
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Heboh dugaan perselingkuhan seorang ASN wanita di Mojokerto dengan pegawai lain menjadi viral dan meresahkan, kini akan diusut.
Tak tanggung-tanggung, Pemkab Mojokerto membentuk tim Majelis Kode Etik untuk mengusut dugaan perselingkuhan tersebut.
Hal itu sudah dianggap pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang diduga terlibat kasus perselingkuhan antar pegawai.
Kasus dugaan perselingkuhan ASN inisial RPSW (34) yang menjabat sebagai analis pembangunan, dengan IM (40) tenaga honorer bagian administrasi umum di pembangunan Setdakab.
"Untuk sidang etik ASN, Insya Allah minggu depan," kata Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko," Jumat (12/7/2024).
Ia mengatakan, sidang majelis kode etik terhadap ASN yang bersangkutan akan segera dilakukan secepatnya, menyusul hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat terkait dugaan pelanggaran ASN RPSW, yang duga terlibat kasus perselingkuhan.
Baca juga: Perselingkuhan Terbongkar, Andrew Andika Tak Mau Cerai dari Tengku Dewi: Bukan 100 Persen Salah Gue
Majelis kode etik beranggotakan dari unsur Kepegawaian dalam hal ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Inspetorat, kepala bagian administrasi pembangunan Setdakab dan bagian hukum.
Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan tim majelis kode etik tersebut.
"Masih ditata ini Tim-nya (Majelis kode etik," jelasnya.
Teguh menegaskan pegawai ASN yang bersangkutan akan dihadirkan dalam sidang kode etik.
Sedangkan, pegawai honorer IM (40) akan langsung ditangani oleh Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab.
"Karena kode etik hanya untuk ASN, kita hadirkan terlapor. Dari hasil pemeriksaan inspektorat itu nanti, akan kita gali lebih dalam lagi," bebernya.
Dikatakan Teguh, sanksi terhadap pelanggaran ASN akan diputuskan dalam sidang kode etik.
Baca juga: Bosan dengan Istri, Pria Selingkuh Selama 3 Tahun dengan Wanita di Kantor yang Jauh Lebih Muda
Sesuai PP Nomor 45 Tahun 1990, tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 yakni, terdapat larangan tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.
Bahkan sangat jelas dalam pasal 15, ayat 1 perselingkuhan yang melibatkan PNS bisa dijatuhi hukuman disiplin berat.
Sumber: Surya
| Sosok Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni Curi Perhatian, Cantik Berhijab, Tak Aktif di Sosial Media |
|
|---|
| Sosok Capt Marindra Wibowo, Pilot Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau, Jam Terbang Tinggi, Sejak 2002 |
|
|---|
| Imbas Ngopi dan Keluyuran, Supriadi Napi Korupsi Rp233 Miliar Akhirnya Dipindah ke Nusakambangan |
|
|---|
| Kondisi Kades Sampurno yang Dibacok 15 Orang Tamu di Rumahnya, Luka di Kepala hingga Punggung |
|
|---|
| Sosok Penyanyi D4vd Pelantun 'Here With Me' Ditangkap Kasus Pembunuhan Bocah, Jasad di Bagasi Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Dugaan-perselingkuhan-seorang-ASN-wanita-dengan-pegawai-lain-akan-diusut.jpg)