Breaking News:

Bansos dan BLT

13 Aturan Baru Pencairan Bansos PKH 2024, Warga Miskin Bisa Dapatkan Dana Bantuan Secara Cuma-cuma

13 aturan baru pencairan Bansos PKH 2024, warga miskin bisa dapatkan dana bantuan secara cuma-cuma.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi penerima Bansos PKH 2024. 13 aturan baru pencairan Bansos PKH 2024, warga miskin bisa dapatkan dana bantuan secara cuma-cuma. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 13 aturan baru pencairan Bansos PKH 2024, warga miskin bisa dapatkan dana bantuan secara cuma-cuma.

Bansos PKH 2024 tentu menjadi harapan bagi sejumlah warga miskin.

Bansos PKH 2024 merupakan bantuan reguler dari pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kementerian Sosial Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan 13 aturan terbaru terkait Program Keluarga Harapan (PKH). 

Aturan ini bertujuan untuk lebih tepat dalam penyaluran bantuan sosial.

Kemensos bisa memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.

Baca juga: Bansos PKH & BPNT 2024 Tahap 2 Alokasi Juli Cair, Warga Miskin Dijatah Dana Ratusan Ribu Rupiah

Dengan pemahaman yang baik mengenai 13 aturan baru dari Kemensos, penerima manfaat PKH dapat mengoptimalkan dukungan yang mereka terima untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Adapun aturan-aturan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi penyaluran bantuan sosial kepada yang penerima manfaat yang sudah didata lewat DTKS Kemensos.

Dikutip dari YouTube Naura Vlog, berikut adalah ringkasan dari 13 aturan baru tersebut:

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

1. Aktif di DTKS sebagai Syarat Penerimaan PKH

 Anggota keluarga yang menjadi penerima PKH harus terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Misalnya, untuk KPM yang memiliki anak balita yang belum terdaftar karena belum memiliki akta kelahiran, segera laporkan ke pendamping sosial untuk registrasi dalam DTKS.

2. Maksimal Empat Kategori Bantuan per KPM

Setiap KPM hanya dapat memiliki maksimal empat kategori komponen bantuan, seperti anak balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas. Ini memungkinkan pembayaran yang maksimal untuk setiap kartu keluarga.

Baca juga: Bansos PKH & BPNT 2024 Segera Disalurkan Via Kantor Pos, Pastikan Akses Cekbansos.kemensos.go.id

3. Prioritas Komponen Bantuan

Anak balita menjadi prioritas utama, diikuti oleh anak sekolah (SD, SMP, SMA), disabilitas, lansia, dan ibu hamil.

4. Maksimal Tiga Anak dalam Bantuan PK

KPM dapat menerima bantuan untuk maksimal tiga anak, memungkinkan peningkatan dukungan bagi keluarga yang membutuhkan.

Warga mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berupa uang di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (1/3/2024).
Warga mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berupa uang di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (1/3/2024). (Surya/Purwanto)

5. Terdaftar di Dapodik untuk Anak Sekolah

Anak sekolah harus terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar komponen bantuan mereka dapat terbaca dalam DTKS.

6. Maksimal Dua Anak Balita

Bantuan untuk anak balita maksimal dua anak, memastikan dukungan yang fokus pada kelompok usia ini.

7. Usia Anak Balita: Anak balita yang memenuhi syarat adalah yang berumur 0 hingga 6 tahun.

8. Maksimal Empat Anggota Keluarga Disabilitas: Maksimal empat anggota keluarga dengan disabilitas dapat dihitung dalam bantuan PKH.

9. Maksimal Empat Anggota Keluarga Lansia: Sama seperti disabilitas, hingga empat anggota keluarga lansia dapat mendapat dukungan bantuan.

10. Usia Lansia Minimal 60 Tahun: Lansia yang berusia minimal 60 tahun memenuhi syarat sebagai komponen PKH.

11. Cucu yang Terdaftar di DTKS: Cucu yang terdaftar aktif dalam DTKS dapat dihitung sebagai komponen bantuan PKH.

12. Maksimal Dua Kehamilan

KPM dapat menerima bantuan untuk maksimal dua kehamilan, membatasi dukungan untuk kehamilan ketiga dan seterusnya.

13. Prioritas Komponen dengan Bantuan Tertinggi

Jika seorang anggota keluarga memenuhi syarat untuk lebih dari satu komponen bantuan, yang dihitung adalah komponen dengan nominal bantuan tertinggi.

Demikian tadi informasi mengenai 13 aturan baru dari Kemensos terkait dengan komponen penerima PKH tahun 2024 ini. Semoga bermanfaat. 

(TribunNewsmaker.com/TribunPontianak.co.id/Eka Riztha Pratama)

Tags:
jadwal pencairan bansosjenis jenis bansoscara daftar bansoscara mengambil bansossyarat mendapat bansosPKH
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved