Breaking News:

Kabupaten Klaten

Jawab Pemandangan Umum 7 Fraksi DPRD Klaten: Bupati Klaten: SDM Pemkab Siap Perkuat Fiskal Daerah

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menegaskan SDM di Pemkab Klaten siap merealisasikan perubahan kebijakan fiskal

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
RAPAT DPRD KLATEN - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Klaten, Kamis (6/11/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menegaskan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten siap merealisasikan perubahan kebijakan fiskal yang diatur dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Namun, kajian terkait opsen pajak kendaraan bermotor disebut belum dilakukan.

Pemerintah Kabupaten Klaten berkomitmen memperkuat fiskal daerah melalui peningkatan efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Klaten, Kamis (6/11/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Edy Sasongko tersebut juga dihadiri jajaran Forkopimda, pejabat Pemkab Klaten, dan perwakilan tujuh fraksi DPRD.

Menjawab masukan dari Fraksi Amanat Pembangunan, Bupati Hamenang menjelaskan Pemkab Klaten telah menyiapkan langkah konkret untuk memperkuat fiskal daerah, termasuk kesiapan aparatur dalam menjalankan kebijakan baru.

“Sumber daya manusia pada pemerintah daerah sudah siap merealisasikan berbagai perubahan mengenai efisiensi belanja daerah,” tegas Hamenang.

Ia juga menjabarkan sejumlah strategi untuk menggali potensi pendapatan daerah agar semakin optimal.

RAPAT DPRD KLATEN - Rapat Paripurna DPRD Klaten, pada Kamis (6/11/2025) yang digelar di Gedung Paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko dengan agenda jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
RAPAT DPRD KLATEN - Rapat Paripurna DPRD Klaten, pada Kamis (6/11/2025) yang digelar di Gedung Paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko dengan agenda jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Langkah-langkah itu meliputi peningkatan pendataan objek pajak baru, pengawasan pembayaran pajak dan kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak bagi masyarakat.

Selain itu, Hamenang menyebutkan pemerintah juga menjalin kerja sama lintas instansi seperti Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Badan Pertanahan Nasional, perbankan, dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Hati (Samsat) untuk memperkuat sistem perpajakan daerah.

Hamenang melanjutkan peningkatan kerja sama dengan instansi terkait dilakukan agar tata kelola pajak dan retribusi semakin transparan dan efektif.

Baca juga: Jawab Pemandangan Umum 7 Fraksi DPRD Klaten,Bupati Klaten: Strategi Tingkatkan Pelayanan Pajak & PAD

Namun, saat menanggapi pandangan fraksi terkait keluhan masyarakat soal tingginya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Bupati menegaskan Pemkab Klaten belum melakukan kajian dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

“Pemerintah daerah belum melakukan kajian dan evaluasi terkait dengan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor tersebut,” ungkapnya.

Menurut Hamenang, penetapan target opsen pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor berada di kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

RAPAT DPRD KLATEN - Ketua DPRD Edy Sasongko pimpin Rapat Paripurna agenda penyampaian jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Klaten, Kamis (6/11/2025).
RAPAT DPRD KLATEN - Ketua DPRD Edy Sasongko pimpin Rapat Paripurna agenda penyampaian jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Klaten, Kamis (6/11/2025). (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

“Untuk penetapan target opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor untuk Kabupaten Klaten dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” katanya.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Tags:
Hamenang Wajar IsmoyoDPRD KlatenPemkab KlatenEdy Sasongko
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved