Breaking News:

Bansos dan BLT

Ciri-ciri Penerima Bansos PKH 2024, Rp750 Ribu Sudah Siap Diambil Pastikan Nama Tercatat Sistem DTKS

Ciri-ciri penerima Bansos PKH 2024, Rp750 ribu sudah siap diambil, pastikan nama tercatat sistem DTKS.

Editor: Candra Isriadhi
Grid.id
Pencairan Bansos PKH 2024 Tahap 3. Ciri-ciri penerima Bansos PKH 2024, Rp750 ribu sudah siap diambil, pastikan nama tercatat sistem DTKS. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ciri-ciri penerima Bansos PKH 2024, Rp750 ribu sudah siap diambil, pastikan nama tercatat sistem DTKS.

Penyaluran Bansos PKH 2024 alokasi bulan Juni - Juli 2024 ini merupakan Tahap 3.

Bansos PKH 2024 ini nantinya akan disalurkan kepada warga miskin dan keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat.

Bagaimana untuk memastikan bahwa kamu atau keluarga adalah penerima Bansos Program Keluarga Harapan?

Kita perlu memahami bahwa, calon penerima Bansos PKH terdiri atas tujuh golongan.

Nominal yang mereka mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000, lumayan, bukan?

Baca juga: Alhamdulillah Rp2,7 Juta Segera Cair, Bansos PKH 2024 Tahap 3 Sudah Bisa Diambil Warga Miskin

* Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:

* Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

* Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap. 

* Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

* Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp3 75.000 setiap tahap.

* Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

* Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

* Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.

Sebelum mendapatkan Bansos PKH dan BPNT tahun 2023 ini, nama kalian wajib sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Nama penerima yang sudah terdata, tercatat, dan terverifikasi oleh DTKS bisa dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM ).

Adapun link yang bisa kalian coba cek nama kalian yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Dan berikut adalah langkah-langkah mengecek nama kalian untuk memastikan sudah terdaftar di DTKS.

Ilustrasi akkun DTKS Kemensos.
Ilustrasi akkun DTKS Kemensos. (TribunPontianak.co.id)

1. Kunjungi cekbansos .kemensos.go.id di Google ataupun browser lainnya.

2. Masukan data wilayah administrasi tempat tinggal anda sesuai KTP

3. Isi nama lengkap sesuai NIK dan nomor Kartu Keluarga.

4. Ketikkan kode capctha dengan tepat dan benar

5. Klik ‘Cari Data’

Jika nama kalian memang tercatat di DTKS, Hasil pencarian data nantinya akan memunculkan nama serta jenis Bansos yang akan kalian dapatkan.

Akan tetapi, jika terdapat kendala dalam pencairan PKH dan BPNT, maka terdapat 2 cara yang bisa dipilih.

Yang pertama adalah melalui WhatsApp dengan nomor 0811-1022-210.

Ketik nama lengkap spasi nomor KTP spasi alamat lengkap spasi aduan.

Yang kedua adalah melalui situs lapor.go.id. Langkahnya, buka situsnya tersebut dan pilih klasifikasi laporan yang pengaduan.

Lalu, tulis judul laporan permasalahan yang dialami secara singkat di bagian Judul Laporan Anda.

Setelah mengisi judul, tulis mengenai permasalahan yang dialami di bagian Isi Laporan Anda.

Isi laporannya:

- Isi tanggal kejadian dan lokasi kejadian

- Isi juga instansi tujuan

- kategori laporan, dan lampiran bila diperlukan.

Demikian tadi cara mengetahui apakah anda menjadi bagian dari penerima Bansos tahun 2023, Dilengkapi dengan cara membuat pengaduan apabila mengalami kendala dalam proses penyaluran Bansos. 

(TribunNewsmaker.com/TribunPontianak.co.id/Eka Riztha Pratama)

Tags:
jadwal pencairan bansosjenis jenis bansosBansos 2024cara mengambil bansossyarat mendapat bansosPKH
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved