Breaking News:

CPNS 2024

Kominfo Buka Lowongan CPNS 2024, 4.215 Formasi Dibutuhkan, Usia 35 Tahun Masih Boleh Mendaftar

Kominfo buka lowongan CPNS 2024, 4.215 formasi dibutuhkan, usia 35 tahun masih boleh daftar.

Editor: Candra Isriadhi
sscasn.bkn.go.id
Lowongan CPNS 2024 di Kominfo. Kominfo buka lowongan CPNS 2024, 4.215 formasi dibutuhkan, usia 35 tahun masih boleh daftar. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kominfo buka lowongan CPNS 2024, 4.215 formasi dibutuhkan, usia 35 tahun masih boleh daftar.

Pada seleksi CPNS 2024 ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka banyak formasi.

Jumlah formasi sebanyak 4.215 merupakan gabungan dari 699 formasi Kementerian Kominfo.

Sedangkan 1.093 untuk formasi LPP RRI dan 2.453 untuk formasi LPP TVRI.

Pendaftaran CPNS Kominfo 2024 masih dibuka hingga 6 September 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Calon pelamar dapat menyiapkan syarat dokumen dengan melihat pada daftar di bawah ini.

Baca juga: Siapkan Dokumen Penting Ini untuk Daftar CPNS 2024 Pemkot Surakarta, Total 250 Formasi Dibuka

Syarat Umum:

Kementerian Kominfo membuka pendaftaran CPNS 2024 dengan 4.215 formasi.
Kementerian Kominfo membuka pendaftaran CPNS 2024 dengan 4.215 formasi. (casn.kominfo.go.id)
  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih (Surat Keterangan Catatan Kepolisian wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  10. Bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah (Kementerian Kominfo/LPP RRI/LPP TVRI) dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS (menandatangani surat pernyataan);
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Foto ilustrasi. Peserta seleksi CPNS tengah mengikuti salah satu sesi tes CAT. Cek betul batas nilai passing grade untuk CPNS 2024.
Foto ilustrasi. Peserta seleksi CPNS tengah mengikuti salah satu sesi tes CAT. Cek betul batas nilai passing grade untuk CPNS 2024. (Sumber: Kementerian PAN RB)

Syarat Khusus:

1. Pelamar Kebutuhan Umum

  • pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
  • pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

2. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

  • pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggulan dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
  • pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat ”dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya serta ”dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

3. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

  • pelamar memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses atau dibuka oleh panitia.

4. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

  • Pelamar memiliki Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

5. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua

Pelamar harus merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua), dibuktikan dengan:

  • akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan
  • surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua.

6. Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
syarat daftar cpns 2024jadwal seleksi cpns 2024CPNSKominfo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved