Breaking News:

CPNS 2024

Nilai Ambang Batas Passing Grade CPNS 2024, Pastikan Setiap Tes Memenuhi Syarat Minimal

Nilai ambang batas passing grade CPNS 2024, pastikan setiap tes memenuhi syarat.

Editor: Candra Isriadhi
Sumber: Kementerian PAN RB
Ilustrasi passing grade CPNS 2024. Nilai ambang batas passing grade CPNS 2024, pastikan setiap tes memenuhi syarat. 

Nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS 2024

Merujuk Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Adapun rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut:

  1. TWK: 65
  2. TIU: 80
  3. TKP: 166  

Dengan telah ditetapkannya nilai ambang batas SKD CPNS 2024, maka setiap peserta melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut. Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:

  1. Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  2. Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  3. Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  4. Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  5. Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Sebagai informasi, masing-masing tes yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2024 memiliki tujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait kebangsaan, pengetahuan umum, bahasa, dan lainnya.

Dituliskan bahwa tes TWK bertujuan meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.

Untuk tes TIU, bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Sementara itu, tes TKP bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.tv/Kiki Luqman)

Sumber: Kompas TV
Tags:
passing gradenilai ambang batasjadwal tes skd cpnsCPNSSKD
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved