Breaking News:

CPNS 2024

9 Kelompok yang Tak Bisa Daftar CPNS 2024, Pastikan Statusmu Tak Masuk Daftar Hitam yang Dicekal

Daftar kelompok yang tak bisa daftar CPNS 2024, pastikan statusmu tak masuk daftar hitam.

Editor: Candra Isriadhi
Sumber: Kementerian PAN RB
Ilustrasi. Daftar hitam 9 kelompok yang tak bisa ikut CPNS 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Daftar kelompok yang tak bisa daftar CPNS 2024, pastikan statusmu tak masuk daftar hitam.

Bagi kelompok yang masuk daftar dicekal, sebaiknya urungkan niat untuk ikut seleksi CPNS 2024.

Pasalnya peserta yang masuk kategori kelompok dicekal ini tak bakal lolos CPNS 2024.

Diketahui proses pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Pemerintah menyediakan total 250.407 formasi CPNS yang terbagi menjadi 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa formasi ini ditujukan untuk menjaring talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik atau fresh graduate.

Baca juga: Website Resmi Pembelian e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Pastikan Situs Resmi dari Peruri

Meskipun pendaftaran terbuka untuk umum, terdapat beberapa kelompok yang tidak diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2024.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017, terdapat 9 kelompok yang tidak dapat mendaftar, di antaranya adalah berikut ini.

Ilustrasi ASN, CPNS, PPPK.
Ilustrasi ASN, CPNS, PPPK. (SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI)

9 Kelompok yang Tidak Bisa Daftar CPNS 2024

1.Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 35 tahun saat melamar

3. Pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman dua tahun atau lebih

Baca juga: Kominfo Buka Lowongan CPNS 2024, 4.215 Formasi Dibutuhkan, Usia 35 Tahun Masih Boleh Mendaftar

4. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari berbagai instansi

5. Sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

6. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

8. Tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani

9. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan

Ilustrasi peserta CPNS memegang kartu ujian SKD. Ini cara melihat jadwal ujian SKD CPNS 2023.
Ilustrasi peserta CPNS memegang kartu ujian SKD. Ini cara melihat jadwal ujian SKD CPNS 2023. (Sumber: bpip.go.id)

Bagi mereka yang memenuhi syarat dan berminat untuk mendaftar, pemerintah telah merilis 10 syarat pendaftaran CPNS 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PANRB Nomor 320 Tahun 2024. Beberapa persyaratan utama meliputi:

Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar

Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan

Sehat jasmani dan rohani

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan

Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat atau diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya

Penting bagi calon pelamar untuk memperhatikan bahwa mereka harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya.

Selain itu, pelamar juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang mungkin ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan jabatan.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.tv/Danang Suryo)

Sumber: Kompas TV
Tags:
syarat daftar cpns 2024aturan baru seleksi cpnscara daftar cpnsseleksi cpns 2024kelompok tak bisa ikut cpnsCPNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved