Breaking News:

Pilkada 2024

3 Calon Pendamping Anies Baswedan Jika Diusung PDIP Maju Pilkada Jakarta 2024, Ahok Memungkinkan?

Berikut tiga calon pendamping Anies Baswedan jika diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024.

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Anies Baswedan jadi salah satu kandidat kuat di Pilkada Jakarta. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut tiga calon pendamping Anies Baswedan jika diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024.

Salah satu kabar yang menghebohkan yakni kabar duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dikutip Tribunnewsmaker.com dari berbagai sumber berikut tiga calon pendamping Anies Baswedan jika diusung PDIP di Pilgub Jakarta.

Baca juga: PKS Tegaskan Solid Usung Ridwan Kamil-Suswono, Ini Bocoran Strategi untuk Menangkan Pilgub Jakarta

1. Rano Karno

Nama Rano Karno alias Si Doel Anak Betawi tiba-tiba mencuat setelah diusulkan mendampingi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

Kabar tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat berada di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).

Hasto mengatakan, usulan tersebut muncul dari loyalis partai PDIP, akar rumput, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Diketahui, Rano Karno merupakan kader PDI-P yang pernah bercokol di Senayan sebagai anggota DPR RI.

"Ya itu ada aspirasi misalnya dari akar rumput untuk Mas Anies dan Si Doel Anak Betawi, Mas Rano Karno. Ya itu merupakan ekspresi dari arus bawah."

"Partai terus mencermati suara rakyat," kata Hasto dikutip dari Kompas.com.

PDIP beri sinyal duetkan Anies-Rano Karno di Pilkada Jakarta
PDIP beri sinyal duetkan Anies-Rano Karno di Pilkada Jakarta (TribunBanten)

Seperti diketahui, Anies saat ini masih berstatus nonpartai dan sejauh ini ia diprediksi kehilangan tiket maju Pilkada Jakarta.

Pasalnya, Anies ditinggalkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasdem yang menarik dukungan.

Kedua partai yang sebelumnya mendeklarasikan dukungannya kepada Anies itu tiba-tiba bermanuver untuk merapat ke Koalisi Indonesia Manju (KIM) dengan membuat KIM Plus untuk mendukung Ridwan Kamil sebagai Bakal Calon Gubernur Jakarta 2024.

Namun demikian, Hasto menegaskan PDIP belum memberikan jawaban atas usulan tersebut.

Hal ini karena, lanjut Hasto, PDIP memiliki disiplin partai di mana kandidat yang diusung pada pilkada akan diputuskan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

PDI-P juga disebut masih memilih untuk melihat momentum, setelah KIM Plus dikabarkan bakal mendeklarasikan Ridwan Kamil menjadi calon gubernur-wakil gubernur Jakarta pada 19 Agustus mendatang.

"Nanti kita lihat pergerakan rakyat dan suara arus bawah serta suasana kebatinan itu kita cermati," ungkap Hasto soal kepastian PDIP mengusung Anies-Rano Karno.

2. Hendrar Prihadi

PDIP mencetuskan duet Anies Baswedan dan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi), untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Said Abdullah.

Said memastikan PDIP bakal mengusung Anies sebagai calon gubernur (cagub) dan Hendi menjadi calon wakil gubernur (cawagub), jika partainya memiliki peluang maju Pilkada DKI Jakarta 2924.

"Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi sebagai orang kedua," kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Said mengungkapkan PDIP telah berkomunikasi dengan Anies terkait usulan tersebut.

Komunikasi itu, lanjut Said, dilakukan oleh dirinya sendiri.

Menurut Said, Anies dan Hendi sudah sama-sama bersedia.

"Saya yang komunikasi (dengan Anies). Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang cagub, kami akan (usung) orang keduanya (cawagub)," imbuh Said.

"Sejak awal, Anies juga sudah bersedia. Begitu juga dengan kader PDIP yang menjadi pendampingnya," tegasnya.

Meski sempat terkendala ambang batas atau threshold untuk mengusung kadernya di Pilkada DKI Jakarta 2024, kesempatan PDIP kini kembali terbuka lebar.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 perse kursi DPRD.

Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan 42 Undang-undang Pilkada.

Jika merujuk putusan MK tersebut, maka pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan ambang batas 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

PDIP yang ditinggal pasca-sejumlah partai berbondong-bondong bergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, kini tak lagi mengandalkan rekan untuk maju Pilkada DKI Jakarta 2024.

Partai berlambang banteng itu bisa melaju sendiri, setelah sejumlah parpol lainnya berbondong-bondong memilih bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Sebagai informasi, PDIP meraih 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

3. Ahok

Pasangan bakal calon gubernur Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) tidak bisa terwujud di Pemilihan Gubernur Jakarta atau Pilgub Jakarta 2024. 

Saat ini, koalisi besar mengusung Ridwan Kamil-Suswono. 

Hal itu disampaikan oleh Ahli hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo.

Richo Andi Wibowo membenarkan Anies dan Ahok tidak dapat maju berpasangan dalam Pilkada Jakarta 2024.

Hal tersebut mengacu dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada Pasal 7 ayat (2) Huruf o. 

"Syarat calon kepala daerah salah satunya adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon walikota pada daerah yang sama," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (21/8/2024). 

Peraturan tersebut berbunyi "calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi persyaratan". 

Persyaratan yang dimaksud yakni "belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama". 

Jika Anies atau Ahok ditempatkan sebagai calon wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024, aturan tersebut melarangnya, karena mereka pernah menjabat sebagai gubernur di Jakarta. 

Richo menilai, aturan UU Pilkada tersebut sejatinya memiliki tujuan yang baik. Sebab, aturan itu mencegah adanya situasi yang melanggengkan kekuasaan di tangan orang yang sama. 

"Konteksnya kan dulu banyak kepala daerah yang ingin terus menjabat padahal sudah dua periode. Jadi mereka mengakali hukum dengan cara maju lagi sebagai calon wakil kepala daerah," tutur dia. 

"Itu sebabnya (aturan UU Pilkada) diatur demikian," imbuh Richo.

(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)

Tags:
Pilkada 2024Anies BaswedanRano KarnoHendrar PrihadiAhokPDIP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved