Breaking News:

Pilkada 2024

Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang

Breaking news! Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Pilkada Barito Utara, 2 tempat pemungutan suara (TPS) ini wajib pemungutan suara ulang.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PILKADA BARITO UTARA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Pilkada Barito Utara, 2 tempat pemungutan suara (TPS) ini wajib pemungutan suara ulang. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Breaking news! Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Pilkada Barito Utara, 2 tempat pemungutan suara (TPS) ini wajib pemungutan suara ulang.

Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.

Seperti diketahui MK RI mengeluarkan putusan untuk menerima sebagian dalil pemohon terhadap perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Barito Utara, yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).

Baca juga: Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi

Dalam putusan a quo terhadap perkara nomor 28/PHPU.BUPXXIII/2025 tersebut, hakim MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Hal ini karena 2 TPS tersebut terbukti ada pemilih yang memilih lebih dari sekali.

pemilih tak berhak gunakan suaranya, sampai KPU yang tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu kabupaten untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kedua TPS yang wajib melakukan PSU adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Hakim MK yang membacakan putusan, Suhartoyo, menyebutkan bahwa dalam pokok permohonan, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Kemudian, MK menyatakan batal terhadap Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilkada Barito Utara tertanggal 14 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Barito Utara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam DPT, DP Pindahan, dan DP Tambahan yang sama dengan pemungutan suara 27 November 2024,” ucap Suhartoyo.

PILKADA BARITO UTARA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Pilkada Barito Utara, 2 tempat pemungutan suara (TPS) ini wajib pemungutan suara ulang.
PILKADA BARITO UTARA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Pilkada Barito Utara, 2 tempat pemungutan suara (TPS) ini wajib pemungutan suara ulang. (TribunNewsmaker.com | Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Suhartoyo menekankan bahwa pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

“Selanjutnya, hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ucap dia.

Pihaknya kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan untuk melaksanakan amar putusan ini. Hakim juga memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan Polri untuk melakukan pengamanan proses PSU.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya, demikian putusan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” ujarnya.

Menurut Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh, putusan itu keluar setelah menimbang telah terbuktinya dalil pemohon berkaitan dengan adanya lebih dari seorang pemilih dengan menggunakan hak pilih lebih dari sekali, terdapat surat suara yang dipergunakan oleh pemilih yang tak berhak, kemudian termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Barito Utara.

Halaman
12
Tags:
Pilkada 2024Barito UtaraMahkamah Konstitusi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved