Breaking News:

CPNS 2024

Tips Lolos Sistem saat Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024, Simak 6 Ketentuan Ini & Format Berkas

Inilah ketentuan saat mengunggah dokumen Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Kolase Tribunnewsmaker.com/ Kompas
6 Ketentuan unggah dokumen pendaftaran CPNS 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah ketentuan saat mengunggah dokumen Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Simak juga format berkas  yang digunakan sebagai persyaratan mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Seperti yang diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi membuka Pendaftaran CPNS mulai  tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024 mendatang.

Di tahun 2024 ini, setidaknya pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS.

Terbagi atas 114.706 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.

Adapun penetapan formasi tersebut tertuang dalam lampiran Surat Keputusan MenPAN-RB 18/KP.02.00/VIII/2024 tentang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2024.

Sebelum mendaftar instansi tujuan, calon peserta CPNS diwajibkan untuk melengkapi dan memverifikasi seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan. 

Perlu diingat proses verifikasi berkas tidak sembarangan dilakukan, ada ketentuan yang perlu diperhatikan pelamar ketika unggah dokumen berlangsung.

Jika tidak, sistem akan menolak dokumen dan proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.

Baca juga: CPNS Kemenkumham 2024 Dibuka Usia 35 Tahun Boleh Daftar, Cek Syarat Terbaru & Jadwal Pendaftaran

Ilustrasi CPNS PPPK CASN 2024.
Ilustrasi CPNS PPPK CASN 2024. (BKN)

Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Mengutip dari laman resmi SSCASN, setidaknya ada 6 dokumen yang harus diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan PANRB, diantaranya :

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Namun, syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.

Oleh karenanya pastikan juga ketentuan di surat pengumuman formasi instansi CPNS tujuan.

Baca juga: 15 Sekolah Kedinasan Kemenhub Buka Lowongan CPNS 2024, Lulusan SMA Sederajat Boleh Daftar

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi. (Sumber: Kementerian PAN RB)

Cara Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

1. Perhatikan tipe dokumen dan ukuran yang bisa diunggah ke sistem.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pendaftaranCPNS 2024dokumenKemenPANRB
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved