Breaking News:

CPNS 2024

6 Ketentuan Unggah Dokumen CPNS 2024, Lakukan dengan Benar Agar Lolos Seleksi Administrasi

6 ketentuan unggah dokumen CPNS 2024, lakukan dengan benar agar lolos seleksi.

Editor: Candra Isriadhi
Sumber: bpip.go.id
Ilustrasi. 6 ketentuan upload dokumen CPNS 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 6 ketentuan unggah dokumen CPNS 2024, lakukan dengan benar agar lolos seleksi.

Pada seleksi CPNS 2024 ada beberapa ketentuan saat mengunggah dokumen.

Pada langkah ini sangat penting sekali karena menentukan kelolosan pendaftar.

Di tahun ini, setidaknya pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS.

Terbagi atas 114.706 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.

Adapun penetapan formasi tersebut tertuang dalam lampiran Surat Keputusan MenPAN-RB 18/KP.02.00/VIII/2024 tentang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2024.

Baca juga: Contoh Surat Pernyataan 5 Poin CPNS 2024 untuk Beberapa Formasi, Dilengkapi dengan Link Download

Sebelum mendaftar instansi tujuan, calon peserta CPNS diwajibkan untuk melengkapi dan memverifikasi seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan. 

Perlu diingat proses verifikasi berkas tidak sembarangan dilakukan, ada ketentuan yang perlu diperhatikan pelamar ketika unggah dokumen berlangsung.

Jika tidak, sistem akan menolak dokumen dan proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.

Ilustrasi CPNS PPPK CASN 2024. Formasi CPNS 2024.
Ilustrasi CPNS PPPK CASN 2024. Formasi CPNS 2024. (BKN)

Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Mengutip dari laman resmi SSCASN, setidaknya ada 6 dokumen yang harus diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan PANRB, diantaranya :

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Halaman 1/4
Tags:
ketentuan swafoto cpnsdokumen penting cpnsketentuan unggah dokumen cpnsCPNS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved