Breaking News:

Selebrita

5 Fakta Rama Datau Pacar Baru Tyna Dwi Jayanti, Ini Sumber Uang Ipar Ayu Dewi yang Tajir Melintir

Berikut ini 5 fakta dari Rama Datau, pacar baru Tyna Dwi Jayanti, ini sumber uang ipar Ayu Dewi

Instagram Tyna Dwi Jayanti
5 fakta dari Rama Datau, pacar baru Tyna Dwi Jayanti 

"Our POV (sudut pandang kami)," tulis Tyna Dwi Jayanti.

 

Kenang Mirdad Wajib Beri Nafkah Kedua Anak Rp 10 Juta Perbulan

Akan cerai dengan Tyna Kanna Mirdad, Kenang Mirdad jadi sering ke Bali
Akan cerai dengan Tyna Kanna Mirdad, Kenang Mirdad jadi sering ke Bali (Instagram Kenang Mirdad)

Resmi cerai dari Tyna Kanna, Kenang Mirdad wajib beri nafkah anak Rp 10 juta perbulan.

Tyna Kanna resmi bercerai dengan Kenang Mirdad pada Selasa (18/1/2022) setelah jalani 12 tahun pernikahan.

Perceraian tersebut disahkan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Tyna Kanna.

Dari hasil sidang perceraian tersebut disepakati bahwa hak asuh anak didapatkan Tyna Kanna.

Sedangkan Kenang Mirdad dibebankan tanggung jawab nafkah kedua anaknya.

Kenang Mirdad harus beri nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

"Minimal sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Selasa.

Sedangkan batas usia dewasa menurut hasil persidangan adalah 21 tahun.

"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia sudah punya kehidupan sendiri sehingga tidak ketergantungan dengan orangtua," kata Taslimah.

Meskipun sudah dijelaskan secara detail di persidangan, pihak kuasa hukum Kenang Mirdad belum mententukan langkah hukum lanjutan.

Sebelumnya Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad di PA Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.

Gugatan tersebut didaftarkan Tyna Kanna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.

(TribunNewsmaker.com/Talitha/Candra)

Tags:
berita viral hari iniRama DatauTyna Dwi JayantiKenang Mirdadpacar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved