KPU Buka Lowongan Kerja 2024, Butuh Banyak Anggota KPPS Pilkada 2024 Gaji Capai Rp900 Ribu Per Bulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka lowongan kerja 2024, butuh banyak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka lowongan kerja 2024, butuh banyak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Bagi yang berminat bisa segera mendaftarkan diri pada lowongan kerja di KPU pada seleksi anggota KPPS Pilkada 2024.
Pendaftaran lowongan kerja di KPU pada seleksi anggota KPPS Pilkada 2024 dibuka mulai 28 September hingga 7 November 2024.
Adapun cara mendaftar akan dijabarkan di akhir artikel lowongan kerja di KPU pada seleksi anggota KPPS Pilkada 2024.
Sebanyak 3.045.623 lowongan tersedia untuk mengisi kebutuhan di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 545 daerah penyelenggara Pilkada.
Berdasarkan data pemilih sementara (DPS), jumlah pemilih yang akan dilayani dalam Pilkada 2024 mencapai sekitar 203.290.554 orang.
Para anggota KPPS yang terpilih akan bertugas hingga 8 Desember 2024, mencakup seluruh rangkaian proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS.
Baca juga: 25 Contoh Pertanyaan & Cara Menjawab Wawancara Calon Petugas KPPS Pilkada 2024: Peluang Lolos Besar!
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, menegaskan bahwa standar kesehatan yang diterapkan pada Pemilu Serentak 2024 akan kembali diberlakukan untuk Pilkada 2024.
Standar tersebut meliputi khususnya terkait gula darah, tekanan darah, dan kolesterol. Sehingga calon anggota KPPS diwajibkan menjalani tes kesehatan.
"Dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," ujar Parsadaan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2024).
Persyaratan yang ditetapkan oleh KPU ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota KPPS yang terpilih memiliki kualifikasi yang memadai, baik dari segi kesehatan, integritas, maupun kompetensi.
Masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar mengingat waktu pendaftaran yang terbatas. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan dokumen yang diperlukan dapat diperoleh di kantor KPU setempat atau melalui website resmi KPU.
Syarat Anggota KPPS Pilkada 2024

Warga negara Indonesia.
Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Sumber: Kompas.com
Tak Ingat Istri & Anak! Heryanto Tega Rudapaksa & Bunuh Dina Pegawai Minimarket di Rumah saat Sepi |
![]() |
---|
ShopeeVIP Hadirkan Cara Baru Nikmati Belanja Online dan Bawa Pengalaman Lebih Dekat, Lebih Spesial |
![]() |
---|
Sosok Gadis Febriana, Wanita Solo Dinikahi Dedy Yon, Pernikahan ke-3 Wali Kota Tegal, Jokowi Saksi |
![]() |
---|
Sosialisasi ke Warga, Ponsel Wabup Garut Putri Karlina Bikin Salfok, Lipat Tiga, Seharga Vespa Matic |
![]() |
---|
Bupati Klaten Hamenang Tekankan Penguatan SDM dan Data Akurat dalam Penerapan SPM |
![]() |
---|