Breaking News:

Jokowi dan Ma'ruf Amin Segera Lengser, Berapa Uang Pensiun dan Tunjangannya? 25 Kali UMR Jogja!

Rincian uang pensiun presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma'ruf Amin setelah tak lagi menjabat.

Tayang:
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tibunnewsmaker.com/Kompas.com
Rincian uang pensiun presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma'ruf Amin setelah tak lagi menjabat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa pekan lagi presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma'ruf Amin akan pensiun.

Diketahui presiden Joko Widodo atau akrab disebut Jokowi akan pulang ke Solo, Jawa Tengah setelah pensiun pada Minggu 20 Oktober 2024.

Dilansir dari berbagai sumber (18/9/2024) Jokowi menegaskan ingin pulang ke Solo saat ditanya peluang dirinya bergabung anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Hal itu diungkapkan Jokowi saat berada di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Sementara itu wakil presiden, Ma'ruf Amin ingin membangun pusat peradaban melalui pondok pesantren setelah pensiun nanti.

Ma'ruf Amin juga ingin kembali menjadi kiai setelah tak lagi menjabat sebagai wakil presiden Indonesia.

"Saya balik lagi ke tempat saya sebagai kiai, mengembangkan pendidikan, pesantren,” ucap Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Potret-potret Ruang Kerja dan Kamar Tidur Jokowi di IKN, Bakal Ditempati hingga Prabowo Dilantik

Meskipun keduanya tidak akan menjabat lagi, baik Jokowi dan Ma'ruf Amin tetap akan mendapatkan uang pensiun.

Nominal uang pensiun presiden dan wakil presiden pun tak main-main nominalnya.

Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif.

Besaran uang pensiun presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Berikut adalah rincian uang pensiun Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pensiun Pokok

Jika presiden Jokowi dan wakil presiden Ma'aruf Amin pensiun, keduanya akan mendapatkan uang pensiun pokok per bulan.

Sementara itu untuk gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara yang lain.

Halaman 1/3
Tags:
JokowiMaruf AminJoko Widodouang pensiun presiden
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved