Breaking News:

Dibayar Pakai Uang Rakyat, Segini Gaji Pokok 580 Anggota DPR yang Dilantik, 2 Kali UMR Wonogiri

Sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 kini telah resmi dilantik, berapa gaji dan tunjangannya?

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Kolase Tribunnewsmaker dan Kompas.tv
Daftar gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029. 

Gaji

Merujuk pada laporan tersebut, gaji anggota DPR RI sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yakni:

1. Ketua DPR Rp5.040.000 per bulan

2. Wakil Ketua DPR Rp4.620.000 per bulan

3. Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan

Gaji anggota DPR tersebut setara dengan dua kali Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonogiri  2024 sebesar Rp2.047.000.

Tunjangan

Tak hanya gaji pokok, para anggota DPR juga akan menerima berbagai tunjangan yang bervariasi sesuai jabatan.

Tunjangan tersebut termasuk tunjangan istri, anak, beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan anggaran rumah jabatan.

Tunjangan anggota DPR RI terbagi menjadi dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Kedua jenis tunjangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Momen pimpinan DPR RI memberikan penghargaan pin kepada perwakilan fraksi di DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Momen pimpinan DPR RI memberikan penghargaan pin kepada perwakilan fraksi di DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2024). (KOMPAS.com/Rahel)

A. Tunjangan Melekat

Perlu diketahui anggota DPR akan menerima tunjangan melekat senilai berikut:

Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu

Tunjangan anak: Rp168 ribu

Halaman 2 dari 4
Tags:
gaji anggota dprDPRpelantikan anggota dpr
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved