Breaking News:

Bansos dan BLT

Bansos BPNT 2024 Tahap 5 Cair Oktober, Warga Miskin Langsung Dapat Rp400 Ribu Sekaligus

Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 Tahap 5 cair, warga miskin langsung dapat Rp400 ribu sekaligus.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi klaim Bansos BPNT 2024. Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 Tahap 5 cair, warga miskin langsung dapat Rp400 ribu sekaligus. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bansos BPNT 2024 Tahap 5 cair, warga miskin langsung dapat Rp400 ribu sekaligus.

Bagi warga miskin yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada bulan Oktober 2024 ini berhak mendapatkan Bansos.

Satu Bansos yang akan didapatkan oleh warga miskin di bulan Oktober 2024 ini adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 5.

Pencairan Bansos BPNT tahap 5 periode Oktober 2024 adalah rapelan dari bulan September.

Sehingga KPM akan menerima Bansos BPNT tahap 5 sebesar Rp400.000.

Bagi KPM atau penerima bansos BPNT Tahap 5 untuk Oktober 2024 yang memiliki rekening KKS dalam keadaan aktif dapat mengecek pencairannya secara online.

Baca juga: Daftar Bansos Cair Oktober 2024, Warga Miskin Bakal Mendapatkan Rp200 Ribu Per Tahap Pencairan

Lantas, bagaimana cara cek penerima Bansos BPNT Tahap 5 cair Oktober 2024?

Simak cara cek penerima Bansos BPNT Tahap 5 cair Oktober 2024 dan besarannya, mengutip laman resminya sebagai berikut.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT Lewat HP

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

1. Laman cekbansos.kemensos.go.id

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa per kelurahan

Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

Ketikkan 4 huruf kode (tanpa dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru

Klik tombol CARI DATA

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

Baca juga: 3 Bansos 2024 Cair Setelah HUT Kemerdekaan ke-79 RI, Warga Miskin Full Senyum

2. Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos"

Pilih "Buat Akun Baru"

Isi kolom yang tersedia yakni:

a. Nomor Kartu Keluarga (KK)

b. Alamat sesuai KTP

Lampirkan swafoto bersama KTP serta foto KTP

Klik "Buat Akun Baru".

Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kemensos.

Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses.

Kemudian, login atau masuk dengan mengetikkan username dan kata sandi.

Pilih menu "Cek Bansos" dan lengkapi data sesuai KTP.

Selanjutnya, klik "Cari Data".

Nominal Bansos BPNT 2024

KPM Penerima Bansos menunjukan KK sebagai syarat mengambil BPNT Dikantor Pos.
KPM Penerima Bansos menunjukan KK sebagai syarat mengambil BPNT Dikantor Pos. (TribunPontianak/Ka/Net)

Penyaluran bansos ini dilakukan secara periodik yakni dua bulan sekali. Jadi, selama satu tahun ada enam periode pencairan BPNT.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos BPNT akan menerima bantuan dalam bentuk uang.

Jumlahnya sebesar Rp 200.000 per bulan yang dibagikan dua bulan sekali. 

Sehingga setiap periode akan mendapatkan uang Rp 400.000 dalam sekali pencairan.

Bantuan ini diberikan untuk membantu biaya kebutuhan sehari-hari masyarakat terutama keperluan pangan.

Penerimanya adalah mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. 

Karena itu, perlu mengecek status penerima melalui laman Cek Bansos Kemensos.

(TribunNewsmaker.com/TribunNews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BPNTBantuan Pangan Non Tunaidaftar bansos segera cairjadwal pencairan bansos
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved